Pulau Sengketa Aceh Sumut
Jusuf Kalla soal Sengketa Pulau Aceh-Sumut: Jangan Ulangi Luka Lama, Rakyat Bisa Tak Percaya Pusat
Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis sejarah, identitas masyarakat, serta komunikasi yang terbuka.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Diberitakan sebelumnya, warga hingga akademisi di Aceh Singkil beserta pejabat terkait membuat deklarasi menyatakan empat pulau yang sedang bersengketa dengan Provinsi Sumatera Utara adalah milik Provinsi Aceh.
Mereka menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. Total ada empat pulau yang merupakan bagian dari Provinsi Aceh dan bukan masuk wilayah teritori Provinsi Sumatera Utara.
Deklarasi ini, digelar sebagai respon atas keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan masuk wilayah teritori Sumatera Utara.
Baca juga: 4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Bobby Nasution Diserang: Istri Aja Gak Mau Dibagi, Apalagi Tanah!
Gubernur Sumatera Utara, Bobina Sution sebelumnya juga mengajak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama-sama membahas dan mengkaji ulang polemik empat pulau ke Kementerian Dalam Negeri.
Provinsi Sumatera Utara siap melepaskan empat pulau apabila itu menjadi keputusan pemerintah pusat dan siap mengelola bersama pemerintah Aceh apabila tetap dinyatakan masuk ke pemilikan Provinsi Sumatera Utara.
"Kita mau bahas, ayo sama-sama. kami terbuka kalau memang hal itu mau diulang kembali pembahasannya ke pemilihannya kami terbuka pun nanti ataupun sekarang status yang dimiliki oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara ataupun kalau nanti tetap dijadikan milik pemerintah provinsi Sumatera Utara saya ngajak Provinsi Aceh untuk sama-sama mengelola bukan kita mencuri segala macam masa baru 3 bulan skema pencurian sudah dimulai mah enggak," ujar Bobby.
Ditemui di Jakarta Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan Empat pulau yang diklaim Provinsi Sumatera Utara adalah milik Aceh secara letak geografis, sejarah, perbatasan dan iklim, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan sepenuhnya masuk wilayah Provinsi Aceh.
Dari bukti-bukti itu, Muzakir merasa tak perlu memberikan catatan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Pulau itu sebenarnya itu punya Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat. Sejak dulu dahulu kala itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul hak Aceh di segi apa saja, dari segi geografi, dari segi sejarah, dari segi kebatasan, kita punya bukti yang kuat," ujarnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.