Pulau Sengketa Aceh Sumut

Polemik 4 Pulau Aceh, Presma USK: MoU Helsinki telah Dikhianati, kami Siap Pasang Badan!

Muhammad Ikram, mengecam pengalihan status administratif empat pulau (mangkir ketek, mangkir gadang, lipan dan Panjang) dari provinsi Aceh ke Sumut

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Presiden Mahasiswa Universitas Syiah kuala, Muhammad Ikram 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Mahasiswa Universitas Syiah kuala, Muhammad Ikram, mengecam pengalihan status administratif empat pulau (mangkir ketek, mangkir gadang, lipan dan Panjang) dari provinsi Aceh ke provinsi Sumatera Utara.

Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Presiden Mahasiswa Universitas Syiah kuala (USK) secara tegas menyatakan sikap menolak keras pengalihan empat pulau tersebut, serta mengecam langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dianggap tidak berpihak pada keadilan dan sejarah Aceh.

Ia menegaskan, empat pulau tersebut secara administratif, historis, dan sosial telah lama menjadi bagian dari Aceh, sebagaimana ditegaskan MoU Helsinki pada poin 1.1.4 yaitu batasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, yang menegaskan betapa pentingnya keberadaan peta Aceh sebagai acuan dalam penetapan wilayah administratif dan otonomi khusus.

“Kami menolak keras keputusan pengalihan empat pulau tersebut ke Provinsi Sumatera Utara. Ini adalah penghinaan terhadap sejarah dan ketidakadilan bagi Aceh. Secara administratif, historis, dan sosial, keempat pulau itu sejak dulu merupakan bagian dari Aceh, sebagaimana ditegaskan dalam poin 1.1.4 MoU Helsinki yang merujuk pada peta wilayah tertanggal 1 Juli 1956.” tegas Muhammad Ikram, Presiden Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK).

Ia juga meminta pemerintah pusat untuk menghargai dan menjalankan MoU Helsinki yang telah disepakati sejak 20 tahun lalu, karena perdamaian tidak didapatkan dengan begitu saja, tetapi dengan darah dan pengorbanan. Sehingga jangan perjanjian tersebut di langgar dengan begitu saja.

“Aceh telah membayar mahal untuk perdamaian, dengan darah, air mata, dan pengorbanan. Tapi sekarang, perjanjian tersebut di langgar begitu saja dengan selembar keputusan administratif.” ujarnya

Muhammad Ikram mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak membuat kebijakan yang dapat mengganggu stabilitas Aceh. Ia menilai bahwa pemerintah pusat harus belajar dari sejarah kelam hubungan dengan Aceh di masa lalu, yang penuh konflik dan penderitaan..

"Saya mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengusik stabilitas Aceh. Kita semua tahu, Aceh dan pemerintah pusat memiliki sejarah kelam yang penuh luka dan air mata. Jangan biarkan kebijakan sepihak hari ini membuka kembali luka lama yang telah kami rawat dengan susah payah demi perdamaian. Jangan biarkan sejarah kelam itu terulang hanya karena abainya pemerintah terhadap rasa keadilan rakyat Aceh." Tegasnya.

Presiden Mahasiswa USK 2025, menyampaikan bahwa pihaknya menolak wacana pengelolaan bersama empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menilai
konsep tersebut hanyalah upaya halus untuk melegitimasi pengalihan wilayah yang tidak sah. Menurutnya, pengelolaan bersama bukanlah solusi, melainkan bentuk pengaburan terhadap hak penuh Aceh atas wilayah yang sejak lama menjadi bagian dari Tanoh Rencong.

"Kami menolak tegas wacana pengelolaan bersama yang diajukan oleh Sumatera Utara. Empat pulau itu adalah milik Aceh. Apa yang sudah menjadi hak rakyat Aceh, tidak perlu dibagi, apalagi dikompromikan. Ini bukan soal kerja sama, ini soal kedaulatan. Jangan bungkus ketidakadilan dengan istilah 'kelola bersama'." ungkapnya.

Presiden mahasiswa dari kampus jantong hate rakyat Aceh tersebut juga mengecam lambatnya penanganan Pemerintah Aceh dalam menangani sengketa 4 pulau aceh tersebut.

“Jika memang Pemerintah Aceh tak mampu lagi merebut kembali empat pulau itu, maka biar kami, mahasiswa dan rakyat Aceh yang bergerak. Kami siap turun, siappasang badan untuk mempertahankan Tanoh Aceh, tanoh darah syuhada.” Tegasnya

Ia juga mengatakan pribahasa Aceh yang bermakna semangat perlawanan untuk mempertahankan tanah, sejarah, dan martabat Aceh.

"Pantang peudeung meubalek saroeng, pantang rincong meubalek mata" tutup ikram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved