Pulau Sengketa Aceh Sumut
HMI Bireuen Juga Tolak Keputusan Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh Masuk Sumut
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Bireuen, T Mirza Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025).
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Bireuen, T Mirza Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025) sore.
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen juga menyatakan menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Isi putusan itu menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau itu, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Bireuen, T Mirza Saputra, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (15/6/2025) sore.
Menurut Mirza, keputusan tersebut tidak hanya cacat secara hukum, namun juga mencederai martabat Aceh sebagai entitas sejarah, budaya, dan hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami menolak dengan tegas keputusan Mendagri. Empat pulau itu adalah milik Aceh secara historis, yuridis, dan sosiologis. Ini bukan sekadar soal peta, ini soal harga diri dan keadilan wilayah,” tegas Mirza.
Baca juga: Akademisi UMMAH Bireuen Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Pengalihan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Ia juga menguraikan sejumlah dasar hukum, fakta historis, serta aspek sosiologis yang menjadi landasan penolakan terhadap keputusan tersebut.
HMI Cabang Bireuen mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah hukum dan politik guna menolak keputusan tersebut.
Mereka juga meminta Pemerintah Pusat memberikan pengakuan resmi bahwa keempat pulau dimaksud merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Selain itu, HMI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah dan tidak tinggal diam terhadap keputusan yang dianggap merugikan Aceh tersebut.
“Kita harus berdiri menjaga kehormatan Aceh. Siapa pun yang membiarkan wilayah ini diambil, sama saja dengan melepas satu bagian tubuh Aceh,” tutup Mirza. (*)
Baca juga: Bupati Mirwan: 4 Pulau Sengketa Sudah Jadi Milik Aceh sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.