Pulau Sengketa Aceh Sumut
Bupati Mirwan: 4 Pulau Sengketa Sudah Jadi Milik Aceh sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan
“Jadi, persoalan itu sebenarnya sudah selesai sejak lama, dan keempat pulau itu sudah sah menjadi milik Aceh, tidak ada lagi perdebatan," ujar Mirwan.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS mengungkapkan, bahwa sejak Aceh Singkil masih menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Selatan, keempat pulau yang kini disengketakan itu memang sudah menjadi milik Aceh.
Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang.
"Sebenarnya persoalan perebutan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut ini sudah selesai sejak Aceh Singkil masih jadi bagian Aceh Selatan dulu pada tahun 1992 silam,” ungkap Bupati Mirwan.
“Saat itu, Aceh Selatan masih dipimpin oleh almarhum Bapak Sayed Mudhahar Ahmad,” tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa kesepakatan yang memastikan bahwa keempat pulau itu bagian dari Aceh sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Aceh, alm Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar, serta diketahui langsung oleh Mendagri pada masa itu, Rudini.
“Jadi, persoalan itu sebenarnya sudah selesai sejak lama, dan keempat pulau itu sudah sah menjadi milik Aceh, tidak ada lagi perdebatan karena sudah final sejak lama," ungkap Bupati Aceh Selatan, Minggu (15/6/2025).
Mirwan MS menerangkan, dalam peta yang dilampirkan dalam kesepakatan 1992, keempat pulau yang kini disengketakan, ditunjukkan berada dalam garis wilayah administrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
“Kesepakatan tahun 1992 ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi bentuk pengakuan formal antardaerah atas batas wilayah masing-masing,” ujarnya.
Namun, kata Mirwan, belakangan keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, kembali menghadirkan polemik lantaran keempat pulau itu justru dialihkan ke Sumatera Utara.
"Keputusan Mendagri itu jelas-jelas sebuah kekhilafan yang berpotensi mengganggu hubungan harmonis antara Aceh dan Sumatera Utara,” urai dia.
“Apalagi bagi rakyat Aceh, keempat pulau itu adalah hak harga diri dan marwah Aceh," tegasnya.
Ketua Partai Gerindra Aceh Selatan itu menjelaskan, secara bukti historis dan legal bisa dilihat dalam Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978, yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia.
“Dalam peta resmi militer ini, keempat pulau tersebut ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,” kata Mirwan.
Tak hanya itu, secara fakta administrasi dan infrastruktur juga terlihat dalam surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, juga ditegaskan bahwa keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh.
Bupati Aceh Selatan Mirwan
empat pulau sengketa
4 pulau Aceh dicaplok Sumut
Aceh Singkil
Aceh Selatan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.