Profil Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara, Nikmati Uang Korupsi Timah Rp 1,05 Triliun

Tak hanya itu, Hendry Lie juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,052 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MAKASSAR
KORUPSI TIMAH - Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Hendry Lie, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, divonis 14 tahun penjara. 

Tidak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, pemilik PT Tinindo Inter Nusa itu juga dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.

Vonis terhadap Hendry Lie itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Majelis hakim menilai Hendry Lie terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

”Terdakwa Hendry Lie telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim Toni Irfan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Hendry Lie dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Tak hanya itu, Hendry Lie juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,052 triliun. 


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana 18 tahun penjara. 

Dalam uraiannya, majelis hakim menilai, perbuatan korupsi Hendry Lie itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, di antaranya General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN) Rosalina dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018 Fandy Lingga dengan menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. 

 
Adapun dalam perkara korupsi terkait PT Timah ini, sudah lebih 20 orang yang disidangkan dan sebagian di antaranya terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara.

 
Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun. 

Angka kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2015-2022 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.

Baca juga: Korupsi Timah, Hendry Lie Eks Bos Sriwijaya Air Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,6 Triliun

Memperkaya pihak lain

Menurut majelis hakim, Hendry Lie menikmati uang hasil korupsi hingga Rp 1,052 triliun.

Perbuatannya itu juga memperkaya pihak lainnya, yakni Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebanyak Rp 986 miliar, serta Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved