Korupsi Timah, Hendry Lie Eks Bos Sriwijaya Air Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,6 Triliun

Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
TERDAKWA HENDRY LIE - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Ia dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,05 triliun. 

SERAMBINEWS.COM - Pemilik saham di PT Tinindo Internusa (PT TIN), Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Ia dituntut dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham terbanyak PT Tinindo Internusa (TIN) yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga menuntut pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,06 triliun.

Hendry dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

 
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,06 triliun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,059 triliun (Rp 1.059.577.589.599).

Dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

"Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun," ujar JPU.

Baca juga: Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

Jaksa mengatakan, apabila Hendry tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Namun, jika Hendry tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti,” kata jaksa.

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved