Abral Wandikbo Anggota OPM Tewas Mengenaskan, TNI Bantah Ada Penyiksaan: Bisa jadi Dibunuh OPM

TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Puspen TNI
TEWASNYA ABRAL WANDIKBO - Sosok yang disebut Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi , warga Nduga, Papua Pegunungan. Dia tewas dalam kondisi termutilasi pada 25 Maret 2025 lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menduga bahwa tewasnya Abral akibat ulah anggota TNI. Namun, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi membantah hal tersebut. Abral disebut olehnya anggota OPM dan dibunuh oleh anggotanya sendiri setelah memberitahu aparat TNI terkait senjata yang tersimpan di salah satu honai di Kampung Kwit. 

“Bukti bahwa Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi, anggota Pok OPM, sangat jelas, terbukti dengan adanya foto yang bersangkutan sambil membawa senjata M-16 A2," ungkap dia. 

Ia mengatakan, setelah ditangkap, Abral sempat menjalani interogasi dan bersedia menunjukkan lokasi sebuah honai di Kampung Kwit, yang disebut menyimpan dua pucuk senjata organik.

Dalam perjalanan menuju lokasi, lanjut Kristomei, Abral melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan prajurit TNI.

 “Abral Wandikbo melarikan diri dengan melompat ke jurang. Saat itu, aparat TNI tidak melanjutkan upaya pengejaran dan memastikan kondisi yang bersangkutan dikarenakan faktor keamanan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pasukan apabila melanjutkan gerakan," terang dia.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Amnesty Internasional pada Minggu (15/6/2025) menyampaikan bahwa Abral tewas dalam kondisi mengenaskan, di mana jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi.

 Mereka menduga Abral adalah korban penyiksaan berat oleh TNI sebelum akhirnya dibunuh.

Baca juga: Kronologi 18 Anggota OPM Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Bocah 6 Tahun Kena Serpihan Peluru

Reaksi Amnesty Internasional

Dikutip dari Tribunnews.com yang melansir laman Amnesty Internasional pada Minggu (15/6/2025), Abral tewas dalam kondisi mengenaskan di mana jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi.

 Diduga, Abral adalah korban penyiksaan berat oleh TNI sebelum akhirnya dibunuh.

"Baru pada 25 Maret 2025, Abral ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Tubuhnya termutilasi, telinga, hidung, dan mulut hilang, kaki dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff)," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Adapun sebelum dibunuh, korban diduga ditangkap secara sewenang-wenang oleh anggota TNI saat melakukan operasi militer pada akhir Maret 2025 lalu.

"Pada 22 Maret 2025, Abral ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat TNI saat memeriksa rumah warga satu per satu. Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum."

"Ia kemudian dibawa ke pos TNI di lapangan terbang Yuguru dan tidak pernah kembali," jelas Koalisi Masyarakat Sipil.

Sebelum kasus tewasnya Abral, Koalisi Masyarakat Sipil juga memperoleh laporan terkait perusakan rumah warga dan fasilitas umum yang diduga dilakukan oleh aparat TNI.

Hal serupa juga ditemukan oleh Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) setelah melakukan investigasi. Adapun peristiwa perusakan tersebut terjadi pada 22-24 Februari 2025.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved