Abral Wandikbo Anggota OPM Tewas Mengenaskan, TNI Bantah Ada Penyiksaan: Bisa jadi Dibunuh OPM

TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Puspen TNI
TEWASNYA ABRAL WANDIKBO - Sosok yang disebut Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi , warga Nduga, Papua Pegunungan. Dia tewas dalam kondisi termutilasi pada 25 Maret 2025 lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menduga bahwa tewasnya Abral akibat ulah anggota TNI. Namun, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi membantah hal tersebut. Abral disebut olehnya anggota OPM dan dibunuh oleh anggotanya sendiri setelah memberitahu aparat TNI terkait senjata yang tersimpan di salah satu honai di Kampung Kwit. 

"Warga melihat anggota TNI melakukan pembongkaran sembilan rumah warga dan satu puskesmas, untuk mengambil papan, kayu-kayu, dan peralatan lainnya, pada tanggal 22-23 Februari 2025."

"Kemudian sekolah juga digeledah oleh anggota TNI pada tanggal 24 Februari 2025 hingga peralatan belajar dihamburkan seperti buku-buku, ijazah, surat baptis, dan lain sebagainya," jelasnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan YKKMMP dan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Koalisi pun menyampaikan total enam tuntutan pasca peristiwa ini dan dua tuntutan khusus dalam kasus tewasnya Abral.

Adapun dua tuntutan terkait tewasnya Abral yaitu desakan agar pemerintah dan TNI melakukan pengusutan tuntas serta Komnas HAM harus menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Dan (Komnas HAM) segera memulai penyelidikan pro justisia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ketua Komnas HAM pun mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan TNI dalam kasus tewasnya Abral.

“Komnas HAM mengecam aksi kekerasan itu, karena hak hidup adalah hak fundamental. Kami mendorong tidak terjadi impunitas atas kasus kekerasan di Papua,” kata Anis.

Baca juga: Iran Bombardier Tel Aviv, Warga israel Kini Sadar Penderitaan yang Dialami Warga Palestina & Lebanon

Baca juga: Selesaikan Konflik 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah

Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Senin 16 Juni 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved