Abral Wandikbo Anggota OPM Tewas Mengenaskan, TNI Bantah Ada Penyiksaan: Bisa jadi Dibunuh OPM
TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo
"Warga melihat anggota TNI melakukan pembongkaran sembilan rumah warga dan satu puskesmas, untuk mengambil papan, kayu-kayu, dan peralatan lainnya, pada tanggal 22-23 Februari 2025."
"Kemudian sekolah juga digeledah oleh anggota TNI pada tanggal 24 Februari 2025 hingga peralatan belajar dihamburkan seperti buku-buku, ijazah, surat baptis, dan lain sebagainya," jelasnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan YKKMMP dan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Koalisi pun menyampaikan total enam tuntutan pasca peristiwa ini dan dua tuntutan khusus dalam kasus tewasnya Abral.
Adapun dua tuntutan terkait tewasnya Abral yaitu desakan agar pemerintah dan TNI melakukan pengusutan tuntas serta Komnas HAM harus menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dan (Komnas HAM) segera memulai penyelidikan pro justisia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketua Komnas HAM pun mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan TNI dalam kasus tewasnya Abral.
“Komnas HAM mengecam aksi kekerasan itu, karena hak hidup adalah hak fundamental. Kami mendorong tidak terjadi impunitas atas kasus kekerasan di Papua,” kata Anis.
Baca juga: Iran Bombardier Tel Aviv, Warga israel Kini Sadar Penderitaan yang Dialami Warga Palestina & Lebanon
Baca juga: Selesaikan Konflik 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah
Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Senin 16 Juni 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pimpin Rakorsus, Soedarmo Tegaskan Musorprovlub KONI Aceh Sesuai AD/ART |
![]() |
---|
Soedarmo: Terkait Musorprovlub KONI Aceh Kita Hanya Melanjutkan |
![]() |
---|
Soedarmo Tiba di Aceh, Tegaskan Musorprovlub KONI Aceh Tetap Sesuai Jadwal |
![]() |
---|
Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO - Pilu, Ini Kata-kata Terakhir Praka Zaenal Pamit kepada Sang Ibunda sebelum Gugur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.