Selesaikan Konflik 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo akan menimbang aspirasi masyarakat dan proses historis saat menyelesaikan sengketa pulau Aceh masuk Sumut tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut), makin panas.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara siap turun tangan mengambil alih penuh persoalan tersebut.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal mengeluarkan aturan untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hasan menyebutkan, aturan yang bakal diteken oleh Prabowo itu akan berisi peraturan yang mengikat terkait batas-batas wilayah.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak, ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," kata Hasan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Hasan tidak memerinci bentuk peraturan yang akan dikeluarkan Prabowo.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo akan menimbang aspirasi masyarakat dan proses historis saat menyelesaikan sengketa pulau Aceh masuk Sumut tersebut.
Hasan juga meminta publik untuk menunggu kebijakan yang bakal diputuskan Presiden.
"Jadi tentu presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Bawa Spanduk "Aceh Melawan", Protes Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau di Singkil
Hasan menyebutkan, Prabowo pun bukan tidak mungkin menjalin komunikasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menurut dia, persoalan ini bukanlah hal yang sulit untuk diselesaikan lewat pendekatan dialog.
"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," kata Hasan.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini direspons berbeda oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Kota Langsa Diselimuti Awan, BMKG Prediksi Potensi Hujan di 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Seorang Ibu Hamil Bertaruh Nyawa, Grek Sorong Jadi Ambulans Darurat di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Musim Kemarau Melanda, Tanaman Sawit Warga Singkil Kekeringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.