Pulau Sengketa Aceh Sumut
Laskar Teuku Umar Desak Prabowo Cabut Putusan Mendagri terkait 4 Pulau Milik Aceh Pindah ke Sumut
“Aceh sudah cukup terluka di masa lalu. Kini, hak kami kembali dicopot tanpa proses yang transparan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Edi Wanda.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Ketegangan baru muncul di perbatasan wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini tercatat sebagai wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan keputusan Mendagri.
Langkah ini langsung memicu protes keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh, termasuk Laskar Teuku Umar Wilayah Barat Selatan Aceh.
Keempat pulau yang kini menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pengalihan status administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Ketua Laskar Teuku Umar wilayah Barat Selatan Aceh, Edi Wanda, didampingi mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh, Pang Jauhari, kepada Serambinews.com, Senin (16/6/2025), mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menenggelamkan atau membatalkan keputusan Mendagri yang dianggap sepihak dan melukai rasa keadilan masyarakat Aceh guna meredam kekecewaan warga Aceh.
“Aceh sudah cukup terluka di masa lalu. Kini, hak kami kembali dicopot tanpa proses yang transparan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Edi Wanda.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya mengabaikan fakta sejarah dan kedekatan geografis keempat pulau dengan masyarakat Aceh, namun juga mengancam keharmonisan sosial yang selama ini dijaga.
Ia menyebut pengalihan itu berisiko besar memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Laskar Teuku Umar Wilayah Barat Selatan Aceh menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerbitan SK Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau milik Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Sumatera Utara.
Menurut Ketua Laskar Teuku Umar, keputusan tersebut dinilai mengintervensi undang-undang, khususnya UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang batas wilayah Aceh dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kekhususan dan Kewenangan Pemerintah Aceh.
“Langkah ini jelas mengangkangi undang-undang demi memuluskan perpindahan wilayah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan adanya bukti fisik dan yuridis kuat yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh.
Termasuk monumen lama, tanaman yang telah tumbuh sejak dulu, surat kepemilikan dari BPN Aceh, serta peta TNI AD tahun 1978 yang menegaskan batas wilayah Aceh Singkil hingga ujung Simanuk-manuk di pesisir pantai Singkil.
Laskar Teuku Umar
Presiden Prabowo
SK Mendagri
polemik 4 pulau Aceh
4 pulau Aceh lepas ke Sumut
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.