Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditembak Polisi, Pelaku Melawan Saat Tunjukkan Lokasi Barang Bukti

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Polres Pelabuhan Tanjung Priok
KASUS PEMBUNUHAN - Polisi menangkap pelaku pembunuhan nelayan di Muara Angke Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025). Pelaku diamankan setelah polisi analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap pelaku  pembunuhan nelayan di pelelangan ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025) pagi.

Nelayan bernama Aripin (38) ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial MY (33) ditangkap polisi di sekitar area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa jam setelah kejadian.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah menuturkan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan analisa terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan saksi serta keluarga korban.

 
"Informasi diperoleh bahwa pelaku diduga hendak kabur ke luar kota dengan berupaya menghubungi kerabatnya," ucap Gusti Ngurah dalam keterangan, Minggu (15/6/2025).

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya tim gabungan mendapatkan lokasi yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku," sambungnya.

Baca juga: Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sekira pukul 14.30 WIB, tim berhasil memancing pelaku untuk keluar dan kemudian langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.

Saat itu pelaku ingin melarikan diri melalui pintu masuk Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan interogasi singkat pelaku, terungkap barang bukti berupa pisau badik yang digunakan untuk menusuk korban, handphone, dan pakaian dibuang ke laut dermaga TPI Muara Angke Jakarta Utara.

 
"Pelaku diajak oleh petugas guna menunjukan lokasi barang bukti Badik yang dibuang di laut," katanya.

Namun, saat hendak menunjukkan lokasi, tiba-tiba pelaku mendorong dan menyerang petugas yang kemudian dilakukan tindakan tegas terukur berdasarkan Perkap 1/2009 penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan penembakan yang mengenai kaki pelaku.

Polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana terhadap pelaku.

Peristiwa penusukan dilaporkan terjadi Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB pagi.

Saksi di lokasi sempat mendengar korban dan pelaku yang merupakan rekan kerja sempat ribut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved