Pulau Sengketa Aceh Sumut

YAMARA Sultan Pasee Kecam Pencaplokan Empat Pulau Aceh, Desak Presiden Prabowo Bertindak

Bagi YAMARA, keputusan tersebut merupakan bentuk pencaplokan yang tidak sah dan mencederai keadilan hukum serta sejarah panjang wilayah Aceh.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TOLAK PENCAPLOKAN PULAU - Pembina Yayasan Majelis Raya (YAMARA) Sultan Pasee, Sultan Malik Samudera Pasai, Teuku Badruddin Syah menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Yayasan Majelis Raya (YAMARA) Sultan Pasee menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan ini tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil, masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Bagi YAMARA, keputusan tersebut merupakan bentuk pencaplokan yang tidak sah dan mencederai keadilan hukum serta sejarah panjang wilayah Aceh.

YAMARA menilai keputusan tersebut telah melanggar sejumlah dasar hukum yang sah.

Termasuk perjanjian yang dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disahkan dan dimediasi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Rudini.

Dokumen perjanjian ini hingga kini masih tersimpan resmi di Kementerian Dalam Negeri dan belum pernah dicabut atau dibatalkan secara hukum.

Selain itu, keputusan Mendagri juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01.P/HUM/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan secara tegas menolak gugatan Sumatera Utara terkait penguasaan empat pulau tersebut.

YAMARA juga menegaskan bahwa keputusan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi dasar konstitusional bagi kekhususan Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus.

YAMARA menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Pembina YAMARA Sultan Malik Samudera Pasai, Teuku Badruddin Syah, langkah tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Karena sama saja dengan memaksa pengadilan untuk meninjau kembali keputusan hukum yang sudah bersifat final dan mengikat.

Tindakan ini, papar dia, dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan bahkan berpotensi memicu kegaduhan nasional.

Serta bisa membangkitkan kembali bara api separatisme di Aceh, yang selama ini telah berhasil diredam melalui proses perdamaian yang panjang dan penuh pengorbanan.

YAMARA dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut sah dan tetap merupakan milik Pemerintah Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved