Pulau Sengketa Aceh Sumut

YAMARA Sultan Pasee Kecam Pencaplokan Empat Pulau Aceh, Desak Presiden Prabowo Bertindak

Bagi YAMARA, keputusan tersebut merupakan bentuk pencaplokan yang tidak sah dan mencederai keadilan hukum serta sejarah panjang wilayah Aceh.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TOLAK PENCAPLOKAN PULAU - Pembina Yayasan Majelis Raya (YAMARA) Sultan Pasee, Sultan Malik Samudera Pasai, Teuku Badruddin Syah menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Hal ini diperkuat oleh sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246 yang menyebut bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada ketentuan peraturan sebelumnya.

Selain itu, keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak gugatan dari Provinsi Sumatera Utara merupakan bukti kuat bahwa pulau-pulau tersebut bukan berada di bawah kewenangan provinsi tetangga.

Semua dokumen administratif terkait empat pulau ini tercatat dalam Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri dan merupakan dokumen sah penyelesaian sengketa.

YAMARA juga mengingatkan bahwa tapal batas antara Aceh dan Sumatera Utara telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan tidak bisa diubah begitu saja oleh keputusan seorang menteri.

Sultan Malik Samudera Pasai selaku Pembina YAMARA menyerukan agar Mendagri Tito Karnavian serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati sejarah, hukum, dan janji lama yang telah berlaku secara resmi.

"Aceh punya harga diri. Perdamaian yang terwujud hari ini adalah hasil perjuangan panjang. Jangan diusik dengan keputusan yang serampangan," tegas Teuku Badruddin Syah.

Ia juga meminta Gubernur Sumatera Utara agar menghentikan segala bentuk manuver politik dan rekayasa hukum yang bisa merusak persatuan bangsa dan menimbulkan ketegangan politik nasional.

Lebih lanjut, YAMARA menegaskan, bahwa tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan kapitalisme terselubung yang merugikan masyarakat adat dan nilai-nilai budaya Aceh.

Aceh, menurut Sultan Badruddin Syah, memiliki marwah dan harga diri yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan jangka pendek atau kepentingan politik sesaat.

Dalam kesempatan tersebut, YAMARA juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat perdamaian Aceh yang telah berjalan baik selama hampir dua dekade.

Perdamaian tersebut, tegasnya, lahir dari jalan yang berat, panjang, dan penuh liku, dan karenanya harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Setiap tindakan yang mengancam kesepakatan dan stabilitas di Aceh, harus dihentikan demi kebaikan bersama dan masa depan persatuan nasional.

Atas dasar itulah, Yayasan Majelis Raya Sultan Pasee mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik ini dengan cara membatalkan Keputusan Mendagri Nomor: 300.2.2-2138/2025, dan mengembalikan status empat pulau itu ke wilayah resmi Pemerintah Aceh.

Pernyataan sikap ini secara resmi ditandatangani di Aceh Utara pada tanggal 16 Juni 2025 oleh Ketua YAMARA, TS Sani, SE, dan Sekretaris, Teuku Muktar, serta disahkan dan disetujui oleh Pembina YAMARA, Sultan Malik Samudera Pasai Teuku Badruddin Syah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved