Berita Banda Aceh

4 Pulau di Aceh Singkil Harus Kembali ke Aceh, Massa Gerakan Aceh Melawan Tolak SK Mendagri

Amatan Serambi sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh, ratusan massa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Kompleks Taman Ratu Safiatuddin. 

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
KORLAP GAM – Koordinator Lapangan Aksi Gerakan Aceh Melawan (GAM), Ilham Rizky Maulana, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya hari merupakan upaya memperjuangkan marwah Aceh, Senin (16/6/2025). 

Menurut dia, keputusan batas wilayah tak hanya mengacu pada faktor geografis, tapi juga mempertimbangkan data historis, politis, sosial, hingga kultural. “Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat,” kata Bima dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/6/2025).

Di satu sisi, Kemendagri juga disebut menemukan novum atau data baru hasil penelusuran internal yang dibahas dalam rapat. Data tersebut akan menjadi bagian dari bahan laporan ke Prabowo. Meski begitu Bima belum menjabarkan apa bukti baru tersebut.

“Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima.

“Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden,” lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi buka suara soal isu sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Diketahui empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut di antaranya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Selama ini secara administratif, keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Hasan Nasbi mengatakan penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto karena adanya perbedaan aspirasi dari dua provinsi tersebut.

"Kita tidak bersengketa dengan pihak luar dengan negara lain tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia tentang pulau-pulau tertentu. Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden mengambil alih ini langsung," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2026).(tribunnews.com)

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved