Bantuan Subsidi Upah

Dana BSU Belum Juga Masuk ke Rekening? Ini 3 Kemungkinan Penyebabnya Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan, bahwa ada beberapa kemungkinan yang dapat menghambat proses pencairan dana BSU ke rek

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
STATUS PENYALURAN BSU - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut beberapa penyebab dana BSU belum juga masuk ke rekening pekerja. 

SERAMBINEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 bagi para pekerja masih terus diproses oleh pemerintah. 

BSU tahun ini diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam hal menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Para pekerja yang berhak menerima insentif tersebut akan mendapat Rp 600.000.

Dana BSU tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang telah terverifikasi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, dalam proses penyalurannya, tidak sedikit dari para pekerja yang mengeluhkan belum juga menerima dana BSU meski telah dinyatakan sebagai calon penerima.

Lalu, apa penyebab dana BSU belum juga cair atau masuk ke rekening penerima?

Baca juga: Kabar Gembira! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat dan Status Penerima

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan, bahwa ada beberapa kemungkinan yang dapat menghambat proses pencairan dana BSU ke rekening pekerja.

Kemungkinan pertama, jelas oni, nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Kendala lain yang juga mungkin terjadi adalah rekening yang digunakan untuk menerima BSU ternyata sudah tidak aktif. 

"Kedua, nomor rekening di bank Himbara atau BSI tidak aktif," jelas Oni, Senin (16/6/2025) seperti dilansir dari Kompas.com

Rekening nonaktif tidak akan bisa menerima dana masuk, sehingga pencairan otomatis gagal.

Selain itu, penyebab ketiga yang membuat pencairan BSU 2025 terhambat adalah nomor rekening yang diberikan salah. 

Oleh sebab itu, Oni mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja untuk aktif memverifikasi dan memperbarui data melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). 

Baca juga: Sejumlah Nama Dinyatakan Lolos Verifikasi BSU 2025, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

Melalui sistem ini, HRD perusahaan dapat mengecek status kelengkapan dan validitas data pekerja secara langsung.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera lakukan pengkinian melalui SIPP agar penyaluran BSU berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Oni.

Dengan memperbarui dan memastikan data rekening valid, proses penyaluran BSU 2025 bisa berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, sehingga bantuan pemerintah ini dapat segera diterima oleh pekerja.

Arti notifikasi lolos verifikasi 

Sementara itu, beberapa pekerja juga ada yang telah mendapatkan notifikasi bahwa dirinya dinyatakan lolos tahap verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025 oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Status tersebut diketahui setelah melakukan pengecekan BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO. 

Saat pengecekan, muncul notifikasi yang berbunyi "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)." 

Lalu jika mendapatkan status tersebut, apakah berarti sudah lolos sebagai penerima BSU 2025?

Untuk diketahui, lolos verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan berarti data pekerja telah memenuhi kriteria dasar sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan kata lain, peserta yang mendapatkan notifikasi ini telah memenuhi syarat administratif sebagai calon penerima bantuan.

Baca juga: Dinyatakan Lolos Verifikasi Saat Cek BSU 2025, Apakah Artinya Lolos Jadi Penerima BSU Rp600.000?

Namun demikian, lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan belum berarti bantuan akan langsung cair.

Sebab, pekerja masih harus melalui tahap lainnya, yaitu proses validasi lanjutan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Setelah dinyatakan lolos verifikasi awal, nama peserta akan masuk dalam daftar calon penerima BSU yang kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh Kemnaker. 

Proses ini penting karena hanya peserta yang lolos validasi akhir dari Kemnaker yang akan menerima penyaluran dana bantuan.

Cara Cek Status Validasi BSU 2025 di Situs Kemnaker

Untuk mengetahui status tahap validasi yang dilakukan oleh Kemnaker, pekerja calon penerima BSU 2025 bisa melakukan pengecekan secara berkala.

Namun pengecekan ini dilakukan pada situs yang berbeda dari sebelumnya, yaitu di situs resmi Kemnaker.

“Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id,” demikian tertulis dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta sangat disarankan untuk secara rutin memantau status penetapan mereka di situs resmi milik Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Info BSU 2025, Guru Honorer Harus Tahu Hal Ini Soal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun hingga Selasa (17/6/2025), laman tersebut masih menampilkan banner pemberitahuan bahwa BSU 2025 akan segera hadir.

Jika fitur pengecekan sudah tersedia, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi BSU Kemnaker.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru.
  • Masukkan data pribadi sesuai instruksi yang tertera.
  • Cek notifikasi terkait status BSU.

Selain melalui situs tersebut, pekerja juga bisa memantau status penetapan BSU 2025 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO.

Disamping itu, pekerja juga perlu mengetahui status penting dalam proses penyaluran BSU 2025, agar mengetahui proses penyaluran dana BSU sudah di tahap mana.

Tiga status tersebut yaitu "Terdaftar" yang berarti peserta tercatat sebagai calon penerima, "Ditetapkan" yang berarti peserta dinyatakan sah sebagai penerima bantuan, dan "Tersalurkan" yang berarti dana sudah dikirim ke rekening penerima.

Jika status sudah “Tersalurkan”, maka dana akan ditransfer langsung ke rekening yang telah terdaftar melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved