Pulau Sengketa Aceh Sumut
Prof Husni Jalil Kecam Pernyataan Yusril Abaikan MoU Helsinki sebagai Rujukan 4 Pulau di Singkil
Menurutnya, MoU Helsinki bukan hanya simbol perdamaian, tapi juga menjadi fondasi bagi penataan ulang hubungan Aceh dan pemerintah pusat...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi

"Sederhana saja. Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara," ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Yusril menjelaskan, UU No 24 Tahun 1956 hanya menyebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri atas beberapa kabupaten tanpa menyebutkan batas-batas wilayah yang jelas baik antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, maupun batas antar kabupaten di Provinsi Aceh sendiri. Kabupaten Aceh Singkil yang sekarang bersebelahan dengqn Kabupaten Tapanuli Tengah belum ada pada tahun 1956.
Keempat pulau itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No. 24 Tahun 1956 tersebut maupun dalam MoU Helsinki. Oleh karena itu, Yusril menilai, kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang dipermasalahkan. Paling UU No. 24 itu dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999.
"Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan baik dalam UU No 24 Tahun 1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU No 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan," tegasnya.(*)
DOK PRIBADI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Husni Jalil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.