Pulau Sengketa Aceh Sumut

Safrizal ZA Beberkan Proses Pencarian Dokumen Asli 1992: 4 Hari 4 Malam Bongkar Gudang

“Alhamdulillah, usai kemarin pagi ditemukan bukti asli dokumen 1992, maka terang benderang. 4 hari 4 malam bongkar gudang ada manfaat,” kata Safrizal.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
BONGKAR GUDANG - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyebutkan, pihaknya harus membongkar gudang Kemendagri selama 4 hari 4 malam untuk mendapatkan dokumen tahun 1992. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengungkapkan, perjuangan tim Kemendagri dalam menemukan dokumen asli kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992, yang berkaitan dengan batas wilayah empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Safrizal, proses pencarian dokumen tersebut memakan waktu empat hari empat malam, dengan membongkar gudang pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Ia menuturkan, dokumen penting itu menjadi titik terang terkait status kepemilikan empat pulau tersebut. 

“Alhamdulillah, setelah kemarin pagi ditemukan bukti asli dokumen 1992, maka terang benderang. 4 hari 4 malam bongkar gudang ada manfaat,” kata Safrizal kepada Serambinews.com, Selasa (17/6/2025). 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi. 

Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.

“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Namun, kata Tito, setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.

Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.

“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.

Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.

Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumut adalah masuk wilayah administratif Aceh.

Keempat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek atau Kecil.

Keputusan ini dibentuk setelah adanya rapat terbatas (ratas) yang digelar bersama dengan Mendagri, Tito Karnavian; Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved