Pulau Sengketa Aceh Sumut

Setelah Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Malik Mahmud Harap Bendera Aceh Disahkan

Meski begitu, Malik bersyukur karena pemerintah telah menyelesaikan kasus empat pulau yang sebelumnya memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut.

Editor: Faisal Zamzami
Nicholas Ryan/Kompas.com
POLEMIK PULAU - Wali Nangroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haythar dan Jusuf Kalla atau JK, 17 Juni 2025. 

Ia menegaskan pentingnya merujuk pada perjanjian damai Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebelum membuat keputusan.

"Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah ini (polemik empat pulau) tidak dilakukan," kata JK.

"Tapi Alhamdulillah ini selesai. Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua," imbuh dia.

Pertemuan malam itu semula direncanakan untuk membahas serius isu empat pulau, namun suasana berubah menjadi silaturahmi karena keputusan Presiden telah meredakan ketegangan dan membuat masyarakat Aceh merasa lega.

"Sebenarnya kita malam ini mau bicara serius, tapi karena sudah selesai, Alhamdulillah. Tapi Alhamdulillah, sudah selesai. Jadi tinggal silaturahmi. Karena kita saling tukar pengetahuan tentang masalah di Aceh itu. Bagi beliau dan saya, pasti boleh mengetahui tentang apa seharusnya dilakukan mengenai Aceh itu," kata JK.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.

"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo, Selasa.

Baca juga: Prof Husni Jalil Kecam Pernyataan Yusril Abaikan MoU Helsinki sebagai Rujukan 4 Pulau di Singkil

Baca juga: VIDEO Iran Mendesak Warga Israel untuk Segera Tinggalkan Wilayahnya, apakah yang akan terjadi?

Baca juga: Jadwal MotoGP Italia 2025 Akhir Pekan Ini: Bagnaia Yakin Susul Marc Marquez di Sirkuit Mugello

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved