Tumpukan Uang Sitaan Wilmar Group 11,8 Triliun Bak Gunung, Kejagung Sebut Terbanyak dalam Sejarah
Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ketua TP-PKK Aceh Jemput Data Warga Miskin Calon Penerima Rumah Layak Huni di Abdya
Baca juga: Kunjungi Aceh Tengah, Bupati Aceh Barat Dorong Kolaborasi Antar Daerah untuk Kendalikan Inflasi
Baca juga: STAIN Meulaboh Kirim 16 Mahasiswa ke Empat Negara ASEAN, Wujud Internasionalisasi Kampus
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| Jejak Gubernur Riau Abdul Wahid, Pernah Jadi Cleaning Service dan Kuli Bangunan, Kini Ditangkap KPK |
|
|---|
| Kejati Aceh Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa |
|
|---|
| MaTA Ungkap Ada Aktor Penting Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Kejati Bidik Tersangka |
|
|---|
| VIDEO - Mencekam! Sahroni Sembunyi di Plafon Saat Rumah Dijarah, Nafas Tertahan Takut Ditemukan |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Beasiswa di BPSDM Aceh, MaTA: Jangan Ada Upaya Selamatkan Aktor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Uang-Sitaan-dari-Wilmar-Group-saat-ditampilkan-oleh-Kejaksaan-Agung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.