Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Masuk Wilayah Administrasi Aceh, Mantan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Sampaikan Hal Ini

Safrizal menyambut penuh syukur atas keputusan Pemerintah Indonesia yang menetapkan empat pulau masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
SAFRIZAL ZA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyebut empat pulau di Aceh Singkil sudah lama masuk dalam wialayah administratif Sumatera Utara. 

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dokumen-dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Gubernur Aceh Muazkir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Mendgri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Disamping itu, Tito mengajukan 4 saran terkait keputusan 4 pulau tersebut yang masuk ke dalam wilayah Aceh.

“Dengan dasar ini maka kami mengajukan 4 saran,” ujar Tito yang telah memaparkan data-data administrasi 4 pulau tersebut.

Adapun 4 saran tersebut yakni:

1. Agar polemik 4 Pulau tuntas maka disarankan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut membuat kesepakatan 4 Pulau tersebut masuk wilayah Aceh/Kab Aceh Singkil mendasarkan kepada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992

2. Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri No. 300.2.2 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang memasukkan 4 pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek Ke dalam cakupan wilayah Kab. Aceh Singkil, Aceh.

3. Badan Informasi Geospasial (BIG) agar melakukan revisi Gazeter Republik Indonesia dengan memasukkan 4 Pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah Administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

4. BIG Bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN)

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved