Komite MIN 6 Banda Aceh Kembalikan Dana Sumbangan Wali Murid

Keputusan itu diambil dalam rapat komite bersama wali murid beberapa waktu lalu menyikapi polemik dan seruan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
FOR SERAMBINEWS.COM
Qamaruzzaman Haqni, Ketua Komite MIN 6 Kota Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Komite MIN 6 Kota Banda Aceh memutuskan mengembalikan uang sumbangan wali murid yang sebelumnya dipergunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Keputusan itu diambil dalam rapat komite bersama wali murid beberapa waktu lalu menyikapi polemik dan seruan Kementerian Agama Kota Banda Aceh pada 2 Juni 2025.

Ketua Komite MIN 6 Kota Banda Aceh, Qamaruzzaman Haqni mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah menyikapi perkembangan yang terjadi saat ini untuk kebaikan bersama.

"Kita sudah mengambil keputusan mengembalikan semua dana sumbangan komite kepada semua wali murid, meskipun banyak yang menolak kebijakan tersebut, " katanya.

Ia menjelaskan, uang sumbangan dikutip oleh komite dengan tujuan untuk peningkatan mutu pendidikan pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. 

"Besaran uang sumbangan wali murid yang disepakati Rp 2.717.000 per orang, dan dikutip sekali pada saat masuk sekolah,"

"Setelah itu selama enam tahun tidak ada kutipan lagi," ujarnya.

Baca juga: Rudal Iran Hancurkan Markas Mossad di Tel Aviv, Beberapa Orang Mata-mata Mossad Ditangkap

Baca juga: Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Tandai Selesainya Polemik Empat Pulau

Uang itu dipergunakan untuk mendukung seluruh kegiatan ekstra kurikuler madrasah, mengingat selama ini finansial madrasah tidak mencukupi.

“Termasuk dikembalikan uang TPQ Ruhul Jadid dan Guru Pendamping yang selama ini telah banyak berkontribusi untuk MIN 6,” sambung Qamaruzzaman.

Ia mengajak semua pihak untuk selamatkan pendidikan madrasah yang sudah mulai disenangi oleh masyarakat. 

“Jangan karena setitik nila rusak manisan sebelanga, yang salah kita luruskan, yang keliru kita perbaiki,” ujarnya.

Qamaruzzaman menegaskan bahwa Komite Madrasah bekerja sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 dan juknis Komite Madrasah tahun 2024.

Ia meminta kepada Pemerintah Aceh dan Kota Banda Aceh agar memperhatikan pendidikan madrasah layaknya pendidikan umum, karena selama ini sama sekali tidak dibantu lewat APBA dan APBK.

“Pendidikan madrasah memang dibawah lembaga vertikal (Kemenag) tapi untuk pendidikan agama di negeri yang syariat ini tidak ada salahnya dibantu,"

"Komite hadir untuk membatu menanggulangi hal-hal yang tidak tertampung dari dana BOS,” terang dia.(*)

Baca juga: Besok Jamaah Haji Aceh Bergerak ke Madinah dan Dijadwalkan Pulang Mulai 27 Juni hingga 9 Juli 2025

Baca juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ditanyai soal Bendera Bulan Bintang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved