Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Tandai Selesainya Polemik Empat Pulau

Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Gubernur Aceh dan Sumut telah menandatangani kesepakatan

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Kanal YouTube Sekretariat Presiden
POLEMIK EMPAT PULAU - Kesepakatan bersama Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelesaian permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau, dan Pulau Panjang. 

SERAMBINEWS.COM - Polemik empat pulau selesai dengan ditetapkannya empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi milik Provinsi Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sepakat mengakiri sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir.

Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.

Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, ratas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

"Tadi Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Gubernur Aceh dan Sumut telah menandatangani kesepakatan bersama. 

"Disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut, kalau boleh ditampilkan, inilah kesepakatan yang tadi sudah ditandatangani, ya," kata Tito. 

Dalam kesempatan itu, ia menampilkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Gubernur Aceh dan Sumut yang telah ditandatangani. 

Berikut isi SKB Gubernur Aceh-Sumut tersebut. 

Isi SKB Gubernur Aceh-Sumut 

Kesepakatan Bersama 

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang

Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved