Sidak Posko SPMB dan Sekolah Favorit, Ombudsman Masih Temukan Pungutan dan Memo Siswa Titipan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh telah melaksanakan berbagai langkah pengawasan, mulai dari pra-pelaksanaan sampai pelaksanaan.
SERAMBINEWS.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen, baik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dimulai sejak Mei 2025.
Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh telah melaksanakan berbagai langkah pengawasan, mulai dari pra-pelaksanaan sampai pelaksanaan, termasuk inspeksi mendadak (sidak) Posko SPMB dan sekolah-sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat.
“Hari ini kami melihat langsung proses pemberkasan dan pengelolaan pengaduan, baik di sekolah maupun posko SPMB di Gedung B Disdik Aceh,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty.
Dian menambahkan, berdasarkan pengawasan Ombudsman di tahun 2025, masih ditemukan masalah yang berulang dari tahun sebelumnya, seperti penjualan seragam, penjualan buku, dan pungutan dana komite saat proses penerimaan murid baru berlangsung.
Padahal, sudah jelas dalam Peraturan Kemendikdasmen, tidak diperbolehkan ada biaya apapun di sepanjang proses penerimaan dan pendaftaran masuk sekolah.
Berdasarkan laporan masyarakat, Ombudsman melakukan pengawasan langsung ke beberapa sekolah di Banda Aceh, antara lain SMPN 6 Banda Aceh dan SMAN 3 Banda Aceh, untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini sudah lebih seratus laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Aceh. 12 madrasah sudah selesai diperiksa, 13 sekolah masih dalam proses pemeriksaan, sementara 11 sekolah lagi masih dalam proses verifikasi.
“Kami sudah dan akan kembali turun ke beberapa sekolah. SPMB harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama terkait pungutan saat masuk sekolah,” tegas Dian.
Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Terbuka Kemungkinan Memanggil Siapa Saja
Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Saat Wudhu, Tetap Batal Meski Mahram
Dian menjelaskan, pihaknya turun ke sekolah hari ini terkait adanya kesalahpahaman panitia pelaksana dan orang tua murid terkait persyaratan pendaftaran berupa Kartu Keluarga (KK) yang harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
“Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil Kota Banda Aceh, hal tersebut sudah diselesaikan,” ujar Dian.
Pihaknya mengapresiasi Dukcapil Kota Banda Aceh yang sigap menangani membludaknya orang tua di Balaikota, karena ingin mencetak KK yang sudah dibarukan.
Padahal jika sosialisasi berjalan dengan lebih baik, panitia dapat memeriksa melalui scan barcode, dan orang tua dapat mengakses layananan ini melalui aplikasi kependudukan.
Selain itu, Dian juga prihatin terkait masih adanya indikasi memo siswa titipan. Padahal Gubernur Aceh sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Penyuapan dalam pelaksanaan SPMB di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
“Kami apresiasi Pemerintah Aceh, terkait adanya SE dan aplikasi untuk SPMB 2025. Hal ini mengurangi satu celah terjadinya KKN,"
SPMB Banda Aceh 2025
Ombudsman Aceh
Ombudsman Sidak Posko SPMB
Ombudsman Sidak Posko SPMB dan Sekolah Favorit
Pungutan Uang Masuk Sekolah
Pungutan Masuk Sekolah
Siswa Titipan SPMB
Murid Titipan SPMB
Ombudsman Temukan Memo Siswa Titipan
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Minta Pejabat Jadi Teladan, Jangan Masuk Tol Sibanceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Mulai Panggil dan Periksa Kepala Sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Terkait Dugaan Pungutan Biaya Masuk Sekolah, SAPA Soroti dan Dukung Langkah Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.