Ngantuk Hingga Tertidur Sekejap Ketika Shalat, Apa Bisa Batalkan Shalat? Begini Penjelasan UAS
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa shalat tidak batal jika seseorang tidak sengaja tertidur sekejap dalam posisi berdiri.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Mengantuk saat shalat adalah hal yang bisa dialami siapa saja, terutama ketika tubuh sedang lelah, kurang tidur, atau terlalu kenyang.
Rasa kantuk yang berat terkadang tak tertahankan hingga membuat seseorang tertidur sekejap tanpa sadar.
Kondisi tertidur dalam durasi singkat ini juga dikenal sebagai microsleep.
Dalam kehidupan sehari-hari terutama saat menjalankan ibadah shalat, microsleep pun kadang kala bisa terjadi.
Tak sedikit umat muslim yang mengalami microsleep ketika menunaikan ibadah shalatnya.
Meski hanya berlangsung beberapa detik, microsleep bisa memengaruhi kesadaran seseorang.
Lantas, timbul pertanyaan, apakah seseorang yang mengalami microsleep ketika menunaikan ibadah shalat, dapat membuat shalatnya jadi batal?
Mengenai persoalan ini sudah pernah dibahas oleh penceramah nasional Ustad Abdul Somad atau UAS.
Berikut penjelasan UAS yang telah dirangkum Serambinews.com dalam artikel berikut.
Baca juga: Sering Pejam Mata Saat Shalat? Buya Yahya Sebut Hukumnya Makruh, Simak Penjelasannya Berikut
Hukum tak sengaja tertidur saat shalat
Dalam salah satu kajiannya yang diunggah di YouTube, Dai Nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa shalat tidak batal jika seseorang tidak sengaja tertidur sekejap dalam posisi berdiri.
Berikut tayangan video lengkap penjelasan UAS soal hukum seseorang tertidur ketika sedang menunaikan shalat.
UAS menjelaskan, posisi berdiri dianggap tidak memungkinkan hilangnya kesadaran sepenuhnya.
Namun, jika tertidur dalam posisi duduk atau sujud, shalat bisa batal.
Hal ini bukan disebabkan oleh hilangnya wudhu (misalnya karena buang angin), tetapi karena tertidur dalam posisi tersebut lebih mudah menghilangkan kesadaran atau akal seseorang.
Salah satu syarat sah shalat adalah berakal, sehingga kehilangan kesadaran dapat membatalkan shalat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.