Breaking News

Arif Nuryanta Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung

Kemudian, uang ini disimpan di rekening penampungan lainnya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejaksaan Agung.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com/Ist
UANG SUAP - Penampakan uang yang diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) kepada penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/6/2025).(Dok.Kejaksaan Agung) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Wilmar Group dan dua perusahaan lainnya, menyerahkan uang senilai Rp 6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung.

Uang dalam valuta asing dan rupiah ini diserahkan kepada penyidik pada Kamis (19/6/2025).

“Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Harli mengatakan, uang Rp 6,9 miliar ini diserahkan oleh kuasa hukum dan keluarga Arif.

“Nilainya dalam bentuk rupiah Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD 198.900. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” lanjutnya.

 Uang ini segera diproses dan dibuatkan berita acara penyitaan.

Kemudian, uang ini disimpan di rekening penampungan lainnya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejaksaan Agung.

Diberitakan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS), yang merupakan Kuasa Hukum Korporasi dan seorang advokat berinisial AR.

Pemberian uang tersebut diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Sejauh ini, aliran dana yang terungkap baru sebatas Rp 22,5 miliar yang diberikan kepada para majelis hakim yang mengadili perkara CPO korporasi.

Baik Arif maupun Kejagung masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait aliran dana ini.

 

Baca juga: Arif Nuryanta Jadi Pengatur Vonis Lepas Perkara Korupsi CPO, Minta Uang Suap Rp 60 M ke Pengacara

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved