Breaking News

Arif Nuryanta Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung

Kemudian, uang ini disimpan di rekening penampungan lainnya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejaksaan Agung.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com/Ist
UANG SUAP - Penampakan uang yang diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) kepada penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/6/2025).(Dok.Kejaksaan Agung) 

Terkait hal ini, sebelumnya tersangka lainnya yakni Hakim Djuyamto juga telah menyerahkan sejumlah uang hasil vonis ontslag ekspor CPO tersebut.

Djuyamto telah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU tadi diserahkan kuasa hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Terkait hal ini Harli pun turut merespons apakah dengan pengembalian uang itu bisa membuat ringan hukuman terhadap Djuyamto atau tidak dalam kasus tersebut.

Menurut dia, mengenai hal tersebut tergantung pada pertimbangan majelis hakim yang akan mengadili eks pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Semua itikad kan di dalam requisitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan," jelasnya.

Namun yang pasti lanjut Harli, dengan kembali disitanya uang tersebut diharapkan dapat membuat terang kasus yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

"Dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidanganya," katanya.

Mengenai penyitaan uang, diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah menerima sebuah tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tas tersebut milik Hakim Djuyamto yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh Satpam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Tas tersebut dititipkan oleh hakim Djuyamto kepada satpam sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung atas kasus tersebut.

Harli menjelaskan tas tersebut isinya uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone.

Saat ini, tas tersebut sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved