Ibu Ikhlas Anaknya Dihamili Ayah Tiri, Sekeluarga Diusir dari Desa, Korban Tak Mau Pisah dari Pelaku

Bocah perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, disetubuhi ayah tirinya, AS (38), hingga hamil.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM
ILUSTRASI HAMIL - Bocah perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, disetubuhi ayah tirinya, AS (38), hingga hamil. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengikhlaskan putrinya yang masih berusia 14 tahun disetubuhi ayah tiri hingga hamil.

Pelaku berinisial AS (38), yang juga merupakan suami ibu korban.

Ibu korban bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Usia kandungan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu sudah menginjak tujuh bulan.

Kini, korban mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua pihak yang terkait kasus tersebut pada Selasa (10/6/2025).

Adapun pihak yang dikumpulkan yakni, korban, ibu kandung korban, ayah tiri, kepala desa, saudara ibu korban, hingga Ketua RT.

"Dari ibu kandungnya itu sudah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan memperkarakan ataupun membuat laporan atas kejadian terhadap anak kandungnya."

"Pernyataan itu dibuat disaksikan bersama dengan perangkat desa, dan tokoh masyarakat tertanggal 11 Juni 2025," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025).

Pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen sebenarnya telah membujuk ibu korban agar membuat laporan.

Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Ibu korban bersikukuh tak mau memperkarakan kasus yang menimpa putrinya.

Baca juga: Bocah Perempuan di Sragen Hamil 7 Bulan Disetubuhi Ayah Tiri, Korban Tolak Dipisahkan dari Pelaku

Karena ibu kandung tak melaporkan kejadian itu, maka pihak kepolisian tak dapat memproses hukum pelaku.

"Kalau dari ibunya membuat aduan, laporan kita proses. Cuma ini tidak ada aduan, dan sudah membuat surat pernyataan, berarti sudah clear," ungkapnya.

Begitu pun Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen, juga sudah mengupayakan agar kasus tersebut diproses hukum.

Namun, juga tak ada hasil. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved