Breaking News

KPK Mulai Selidiki Kuota Haji 2024 Era Menag Gus Yaqut, Diduga Terkait Korupsi Penentuan Kuota Haji

dugaan korupsi ini mencuat seiring laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
KORUPSI KUOTA HAJI - Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama menghadiri Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M di Jakarta, Rabu (7/8/2024). 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa setiap laporan masyarakat pasti akan ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat PLPM KPK

Jika memenuhi syarat administratif dan materil, laporan tersebut akan dibawa ke tahap ekspose untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tutur Tessa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tak Hanya Proyek Jembatan Hutan Mangrove, Kejari Langsa Komit Tangani Setiap Dugaan Korupsi

Disisi lain, pihak Kompas.com pada Jumat (20/6/2025) juga sudah berupaya untuk menghubungi Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang ikut membawa namanya tersebut. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, Yaqut belum memberikan respons.

DPR sempat bentuk Pansus, tapi Yaqut mangkir

Sebelumnya, permasalahan kuota haji 2024 juga sempat disorot oleh DPR RI.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/6/2025), DPR bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan tambahan kuota jemaah Indonesia dari Arab Saudi. 

Hal ini bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia.

Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi. 

Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.

Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.

Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu.

Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031. 

DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.

Mendapati persoalan itu, DPR akhirnya membentuk Pansus Haji.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved