KPK Mulai Selidiki Kuota Haji 2024 Era Menag Gus Yaqut, Diduga Terkait Korupsi Penentuan Kuota Haji
dugaan korupsi ini mencuat seiring laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa setiap laporan masyarakat pasti akan ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat PLPM KPK.
Jika memenuhi syarat administratif dan materil, laporan tersebut akan dibawa ke tahap ekspose untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.
“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tutur Tessa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Hanya Proyek Jembatan Hutan Mangrove, Kejari Langsa Komit Tangani Setiap Dugaan Korupsi
Disisi lain, pihak Kompas.com pada Jumat (20/6/2025) juga sudah berupaya untuk menghubungi Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang ikut membawa namanya tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Yaqut belum memberikan respons.
DPR sempat bentuk Pansus, tapi Yaqut mangkir
Sebelumnya, permasalahan kuota haji 2024 juga sempat disorot oleh DPR RI.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/6/2025), DPR bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan tambahan kuota jemaah Indonesia dari Arab Saudi.
Hal ini bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia.
Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu.
Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
Mendapati persoalan itu, DPR akhirnya membentuk Pansus Haji.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut
korupsi
dugaan korupsi
Kuota Haji
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.