Nasib Bripda Bagus Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Utang Pinjol, Belum Disanksi Polda Jateng

Bripda Bagus memiliki kebiasaan mendekati banyak wanita dengan modus asmara untuk mendapatkan bantuan pelunasan utangnya. 

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar X @viralinae
AKSI PENIPUAN POLISI - Bripda Bagus Yoga Ardian diduga melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi pinjaman online. Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polda Jawa Tengah. 

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo juga sempat memberikan pernyataannya terkait permasalahan ini. Ia menyatakan kasus sedang dalam proses. 

"Diproses," katanya, Selasa (17/6/2025), dilansir Kompas.com. 

Ia juga menyatakan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan. 

Mengenai penanganan kasus ini menyerahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

“Tanya Kabid Propam,” tanggapnya ketika ditanya mengenai status Bagus.

Baca juga: Nasib Bripda Bagus Tipu Kaum Hawa demi Lunasi Utang Pinjol, Propam Polda Jateng Usut

Belum Disanksi

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) masih terus melakukan penyelidikan terkait viralnya anggota polisi yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.

Usut punya usut, aksi penipuan tersebut, diduga dilakukan oleh anggota polisi bernama Bagus Yoga Ardian, yang saat ini berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran internal untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di dunia maya.

“Tim dari Paminal Bidpropam sedang memverifikasi kebenaran akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut,” katanya pada Kamis (19/6/2025).

Kombes Pol Artanto mengakui bahwa pihaknya belum memberikan sanksi apapun termasuk menonaktifkan terduga pelaku lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Info tersebut sebatas di media sosial jadi perlu dibuktikan kebenarannya, sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," kata Artanto.

Namun, pihaknya berjanji apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses menurut hukum yang berlaku.

“Ya, pasti akan diproses apabila terbukti bersalah,” sambungnya.

Tanggapan Kompolnas

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved