Nasib Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Diperiksa Kejagung Senin Depan
Kejaksaan Agung memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nama Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan publik ditengah mencuatnya dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
Nadiem Makarim merupakan mantan Mendikbud berpeluang diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek saat pemerintahannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023.
Kejagung membuka peluang memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem diharapkan hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Kejagung berharap agar Nadiem dapat memenuhi pemanggilan ini. Nadiem akan diperiksa mengenai fungsi pengawasannya selaku menteri pada tahun pengadaan laptop ini dilaksanakan, yaitu 2019-2022.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.
Baca juga: Nasib Nadiem Makarim Eks Mendikbud di Pusaran Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Bakal Diperiksa Kejagung
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
3 Kali Absen dari Panggilan, Kejagung Pertimbangkan Jemput Paksa Eks Stafsus Nadiem
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk menjemput paksa eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penjemputan paksa itu harus dikaji matang karena Jurist diduga berada di luar negeri sehingga ada aspek yurisdiksi yang harus diperhatikan.
“Terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan, ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi,” ujar Harli di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa sore.
Jurist diduga sudah berada di luar negeri sejak Kejagung mengeluarkan pencegahan dan penangkalan kepada Jurist dan dua saksi lain pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Untuk itu, penyidik kini tengah mengkaji sejumlah opsi untuk memeriksa Jurist.
“Nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? Soal izin tinggal (Jurist) dan sebagainya, nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik,” kata Harli.
Baca juga: Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Mangkir Diperiksa Dicekal Kejagung
Sementara itu, Jurist diketahui pernah meminta agar pemeriksaannya dilakukan secara daring atau penyidik yang mendatanginya.
Namun, hal ini ditolak oleh penyidik dan Jurist diminta untuk hadir di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Yang bersangkutan melalui kuasanya juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring, tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung,” ungkap Harli.
Pernyataan tertulis dari Jurist juga dinilai tidak cukup bagi penyidik karena masih ada sejumlah pertanyaan yang patut ditanyakan langsung padanya.
Namun, setelah Jurist tiga kali tidak memenuhi panggilan, penyidik menimbang kembali langkah penyidikan selanjutnya.
Sebelumnya, Jurist sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025).
Namun, pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Jurist kemudian meminta untuk diperiksa pada Selasa hari ini, tetapi ia tetap absen dengan alasan ada urusan pribadi.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Baca juga: Setelah Terhenti Saat Covid-19, CPO Mulai Diekspor Kembali Via Pelabuhan Aceh Utara
Baca juga: Skenario Jika Rezim Iran Ditumbangkan Israel, Reza Pahlavi Naik Takhta Kudeta Ali Khamenei?
Baca juga: BSU 2025 Sudah Dicairkan, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.