Kuota Haji
Penentuan Kuota Haji 2024 di Era Menag Ini Diduga Sarat Korupsi, Ini yang Dilakukan KPK
Penyelidikan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu...
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa setiap laporan masyarakat pasti akan ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat PLPM KPK.
Jika memenuhi syarat administratif dan materil, laporan tersebut akan dibawa ke tahap ekspose untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.
“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tutur Tessa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Hanya Proyek Jembatan Hutan Mangrove, Kejari Langsa Komit Tangani Setiap Dugaan Korupsi
Disisi lain, pihak Kompas.com pada Jumat (20/6/2025) juga sudah berupaya untuk menghubungi Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang ikut membawa namanya tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Yaqut belum memberikan respons.
DPR sempat bentuk Pansus, tapi Yaqut mangkir
Sebelumnya, permasalahan kuota haji 2024 juga sempat disorot oleh DPR RI.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/6/2025), DPR bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan tambahan kuota jemaah Indonesia dari Arab Saudi.
Hal ini bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia.
Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu.
Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
Mendapati persoalan itu, DPR akhirnya membentuk Pansus Haji.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut
korupsi
dugaan korupsi
Kuota Haji
Kemenag Jelaskan Alokasi Tambahan Kuota Haji yang Disoal DPR RI Hingga Muncul Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Kuota Haji Lhokseumawe Sebanyak 265 Orang, Begini Persiapan Awalnya |
![]() |
---|
Cara Hitung Kuota Haji, dari 1.000 Penduduk Hanya Satu Orang Yang Berangkat ke Baitullah |
![]() |
---|
Mengapa Aceh Dapat Kuota Haji 4.187 Orang untuk Tahun 2021, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.