WFA

Tidak Semua ASN Boleh WFA Berdasarkan Aturan Baru, Golongan Berikut Harus Tetap Masuk Kantor

ASN kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kebijakan tersebut berlaku...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Dok. Tribunnews.com
SILATURAHMI - Suasana saat para PNS terlihat saling bersalaman. Tidak Semua ASN Boleh WFA Berdasarkan Aturan Baru, Golongan Berikut Harus Tetap Masuk Kantor. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut berlaku usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati mengatakan, penerapan WFA bagi ASN merupakan solusi dari pemerintah untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis, sekaligus untuk menjaga motivasi kinerja para pegawai pemerintah.

"Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya," ujar Nanik, Selasa (17/6/2025), dikutip dari laman KemenPAN-RB.

Dengan adanya aturan ini, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. 

Baca juga: ASN Wajib Baca, Ini Aturan Baru WFA, Ini Kriteriria yang Boleh Kerja tak Masuk Kantor

Meski demikian, tidak semua ASN dapat melakukan WFA

Hanya ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No.4/2025.

Sementara itu, ada juga golongan ASN yang tidak dibolehkan untuk melakukan WFA.

Lantas siapa saja ASN yang tidak dibolehkan melakukan WFH?

ASN yang tidak boleh WFA

Dalam PermenPANRB No.4/2025 telah diatur kriteria dan kelompok ASN yang boleh dan tidak boleh melakukan WFA.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025), berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ketentuan penerapan WFA tidak berlaku bagi ASN kelompok berikut.

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

ASN yang boleh WFA

Sementara itu, kelompok ASN yang dibolehkan melakukan WFA diatur dalam Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025.

Dalam pasal tersebut, pegawai ASN yang bisa melakukan WFA memiliki kriteria:

  • tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
  • bukan merupakan pegawai baru

ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved