WFA

Tidak Semua ASN Boleh WFA Berdasarkan Aturan Baru, Golongan Berikut Harus Tetap Masuk Kantor

ASN kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kebijakan tersebut berlaku...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Dok. Tribunnews.com
SILATURAHMI - Suasana saat para PNS terlihat saling bersalaman. Tidak Semua ASN Boleh WFA Berdasarkan Aturan Baru, Golongan Berikut Harus Tetap Masuk Kantor. 

Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.

Baca juga: Gaji 13 Bagi 3.433 ASN, Bupati, Wakil Bupati dan DPRK Pijay Cair, Jumlahnya Capai Rp 17 Miliar Lebih

Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:

  • Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
  • Pegawai ASN dengan keadaan khusus.

Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:

  • Tugas dapat dilakukan di luar kantor
  • Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
  • Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  • Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tidak semua instansi wajib menerapkan

Meski pemerintah telah membolehkan ASN untuk melakukan WFA, namun tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja fleksibel tersebut secara seragam.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ujarnya.

Baca juga: Inspektur Apel Kesadaran Nasional, Wabup Abdya: ASN Adalah Pelayan Masyarakat

Sementara itu, Nanik mengatakan, pola kerja ASN yang fleksibel ini juga tidak berarti mengurangi tanggung jawab mereka.

Pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja harus tetap menjamin pelayanan publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved