ASN Wajib Baca, Ini Aturan Baru WFA, Ini Kriteriria yang Boleh Kerja tak Masuk Kantor
Warganet, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai mencari informasi seputar aturan baru ASN WFA (work from anywhere) 2025.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru terkait fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA), namun dengan kriteria yang sangat selektif.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa instansi, termasuk TNI dan Polri, tidak masuk dalam skema fleksibilitas kerja ini.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja bertujuan untuk menjaga motivasi dan produktivitas ASN, yang kini dituntut tidak hanya bekerja profesional tetapi juga adaptif terhadap perubahan sistem kerja.
"Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya," ujar Nanik seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB.
Dalam aturan tersebut juga dibahas sejumlah ketentuan teknis seperti mekanisme kerja di luar kantor, tanggung jawab kerja, serta sanksi disiplin apabila ASN tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Lokasi kerja bisa bervariasi, mulai dari kantor, rumah, hingga tempat lain sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaan.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menikmati sistem WFA.
Hanya ASN dengan kriteria tertentu dan yang memenuhi penilaian kinerja yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi yang bisa mendapatkan izin untuk bekerja secara fleksibel.
Berdasarkan Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025, hanya pegawai ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA.
Berikut kriterianya:
- ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
- ASN bukan merupakan pegawai baru.
Pegawai baru yang dimaksud di atas adalah pegawai ASN yang baru menempati jabatannya melalui proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.
ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu.
Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.
DEMA STIS Al-Aziziyah Sabang Perkuat Jejaring Komunikasi di Banda Aceh |
![]() |
---|
459 Mahasiswa UNIKI Bireuen Dilepas untuk Kegiatan KKM di Empat Kecamatan |
![]() |
---|
Pimpinan Serambi Indonesia Silaturahmi ke Kantor Kajati Aceh |
![]() |
---|
Sirine Peringatan Tsunami Berbunyi, Warga Halmahera Utara Mengungsi Ketakutan |
![]() |
---|
Adidas Bakal Naik Harga? Imbas Tarif AS Harga Produk di Amerika Naik Hingga Rp3,5 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.