WFA
Tidak Semua ASN Boleh WFA Berdasarkan Aturan Baru, Golongan Berikut Harus Tetap Masuk Kantor
ASN kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kebijakan tersebut berlaku...
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut berlaku usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati mengatakan, penerapan WFA bagi ASN merupakan solusi dari pemerintah untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis, sekaligus untuk menjaga motivasi kinerja para pegawai pemerintah.
"Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya," ujar Nanik, Selasa (17/6/2025), dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Dengan adanya aturan ini, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Baca juga: ASN Wajib Baca, Ini Aturan Baru WFA, Ini Kriteriria yang Boleh Kerja tak Masuk Kantor
Meski demikian, tidak semua ASN dapat melakukan WFA.
Hanya ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No.4/2025.
Sementara itu, ada juga golongan ASN yang tidak dibolehkan untuk melakukan WFA.
Lantas siapa saja ASN yang tidak dibolehkan melakukan WFH?
ASN yang tidak boleh WFA
Dalam PermenPANRB No.4/2025 telah diatur kriteria dan kelompok ASN yang boleh dan tidak boleh melakukan WFA.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025), berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ketentuan penerapan WFA tidak berlaku bagi ASN kelompok berikut.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
ASN yang boleh WFA
Sementara itu, kelompok ASN yang dibolehkan melakukan WFA diatur dalam Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025.
Dalam pasal tersebut, pegawai ASN yang bisa melakukan WFA memiliki kriteria:
- tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
- bukan merupakan pegawai baru
ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu.
Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.
Baca juga: Gaji 13 Bagi 3.433 ASN, Bupati, Wakil Bupati dan DPRK Pijay Cair, Jumlahnya Capai Rp 17 Miliar Lebih
Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:
- Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
- Pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:
- Tugas dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
- Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tidak semua instansi wajib menerapkan
Meski pemerintah telah membolehkan ASN untuk melakukan WFA, namun tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja fleksibel tersebut secara seragam.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ujarnya.
Baca juga: Inspektur Apel Kesadaran Nasional, Wabup Abdya: ASN Adalah Pelayan Masyarakat
Sementara itu, Nanik mengatakan, pola kerja ASN yang fleksibel ini juga tidak berarti mengurangi tanggung jawab mereka.
Pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja harus tetap menjamin pelayanan publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali Tutup Usia, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Rumah Mantan Rektor UGM Didatangi Polisi Perkara Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Ini Negara Apa? |
![]() |
---|
Pageu Gampong di Meunasah Krueng: Antisipasi Tamu Misterius, Judi Online, dan Narkoba |
![]() |
---|
Aduh! Istri Gugat Cerai Suami 2 Kali Lipat Jumlahnya di Langsa, Cek Datanya |
![]() |
---|
Masih Adakah Ulama Alumni Dayah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.