Berita Pidie
Tipikor Banda Aceh Memvonis Terdakwa Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 2 Tahun Penjara
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menyatakan terdakwa Yusda Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis terdakwa mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Yusda Ismail selama 24 bulan atau dua tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menyatakan terdakwa Yusda Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena sudah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBG, dalam sidang pamungkas di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (13/6/2025).
Tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 329.777.519,28,.
Seperti diketahui, vonis Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, Abrari Rizki Falka SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan salinan putusan diterima Serambi, Kamis (19/6/2025), dari Kejari Pidie, sidang dengan agenda putusan PN Tipikor Banda Aceh, teehadap terdakwa mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Yusda Ismail, terbuka untuk umum.
Sidang tersebut dengan komposisi Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh adalah Irwandi SH (Hakim Ketua). Sementara Anda Ariansyah SH MH dan Harmi Jaya SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Untuk JPU dihadiri Kasi Pidsus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi SH MH, Jaksa Fungsional Kejari Pidie, Abrari Rizki Falka SH MH.
Dalam amar putusan dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, antara lain menyatakan, terdakwa Yusda bin H Ismail, secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Putusan itu tertuang sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan dikurangi masa penahanan selama proses persidangan.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 265.472.519,28,.
Pembayaran uang pengganti dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Majelis Hakim PN Tipikor, menyebutkan terdakwa telah mengembalikan sebagian dana pada tahap penyidikan dan penuntutan Rp 64.305.000,.
Dalam sidang pamungkas itu, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.(naz)
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.