Berita Pidie

Tipikor Banda Aceh Memvonis Terdakwa Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 2 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menyatakan terdakwa Yusda Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis terdakwa mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Yusda Ismail selama 24 bulan atau dua tahun penjara. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menyatakan terdakwa Yusda Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena sudah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBG, dalam sidang pamungkas di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (13/6/2025). 

Tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 329.777.519,28,. 

Seperti diketahui, vonis Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, Abrari Rizki Falka SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (23/5/2025). 

Berdasarkan salinan putusan diterima Serambi, Kamis (19/6/2025), dari Kejari Pidie, sidang dengan agenda putusan PN Tipikor Banda Aceh, teehadap terdakwa mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Yusda Ismail, terbuka untuk umum. 

Sidang tersebut dengan komposisi Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh adalah Irwandi SH (Hakim Ketua).  Sementara Anda Ariansyah SH MH dan Harmi Jaya SH MH masing-masing sebagai hakim anggota. 

Untuk JPU dihadiri Kasi Pidsus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi SH MH, Jaksa Fungsional Kejari Pidie, Abrari Rizki Falka SH MH.

Dalam amar putusan dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, antara lain menyatakan, terdakwa Yusda bin H Ismail, secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. 

Putusan itu tertuang sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan dikurangi masa penahanan selama proses persidangan.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 265.472.519,28,.

Pembayaran uang pengganti dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Majelis Hakim PN Tipikor, menyebutkan terdakwa telah mengembalikan sebagian dana pada tahap penyidikan dan penuntutan Rp 64.305.000,.

Dalam sidang pamungkas itu, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.(naz)

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved