Berita Pidie

Tipikor Banda Aceh Memvonis Terdakwa Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 2 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menyatakan terdakwa Yusda Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

JPU Pikir-pikir

Kasi Intelijen Kejari Pidie, Mulyana MH kepada Serambi, Kamis (19/6/2025), mengungkapkan, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dua tahun penjara terhadap terdakwa Yusda Ismail, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung).

Dikatakan, Kejari Pidie tetap komitmennya dalam mengawal penggunaan dana publik, khususnya dana desa, agar benar-benar sampai dan dirasakan masyarakat. 

"Kami mengajak seluruh warga Pidie, untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran. Kepercayaan dan keberanian masyarakat adalah kunci awal mencegah korupsi dari tingkat paling bawah," pungkasnya. (naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved