Berita Pidie
Tipikor Banda Aceh Memvonis Terdakwa Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 2 Tahun Penjara
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menyatakan terdakwa Yusda Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Editor:
mufti
JPU Pikir-pikir
Kasi Intelijen Kejari Pidie, Mulyana MH kepada Serambi, Kamis (19/6/2025), mengungkapkan, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dua tahun penjara terhadap terdakwa Yusda Ismail, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung).
Dikatakan, Kejari Pidie tetap komitmennya dalam mengawal penggunaan dana publik, khususnya dana desa, agar benar-benar sampai dan dirasakan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh warga Pidie, untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran. Kepercayaan dan keberanian masyarakat adalah kunci awal mencegah korupsi dari tingkat paling bawah," pungkasnya. (naz)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pidie
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.