Berita Abdya

YARA Minta Pemkab dan DPRK Abdya Evaluasi Keberadaan PT Ensem Abadi: Hanya Ganggu Iklim Investasi

"Hal ini untuk mencegah timbulnya beberapa masalah antara perusahaan dengan lingkungan dan masyarakat," kata Ketua Tim Advokasi YARA Abdya, Febby.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
EVALUASI IZIN PT ENSEM - Ketua Tim Advokasi Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Febby meminta Pemkab dan DPRK Abdya untuk mengevaluasi izin PT Ensem Abadi karena dinilai hanya mengganggu iklim investasi. 

Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya melakukan evaluasi keberadaan PT Ensem Abadi di daerah setempat.

Evaluasi ini bercermin dari pengalaman di beberapa tempat lain di Aceh tentang permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Ensem berdasarkan investigasi tim Advokasi Publik YARA Abdya.

"Pemkab dan DPRK Abdya perlu mengevaluasi keberadaan PT Ensem. Hal ini untuk mencegah timbulnya beberapa masalah antara perusahaan dengan lingkungan dan masyarakat," kata Ketua Tim Advokasi YARA Abdya, Febby, Jumat (20/6/2025).

Di Kabupaten Singkil, beber Febby, PT Ensem Lestari dilaporkan oleh ALAMP AKSI ke Polda Aceh karena dugaan pelanggaran hukum, sosial, dan lingkungan. 

Selain itu, tambahnya, ada juga dugaan permasalahan lain yang meliputi pelanggaran ketenagakerjaan, perizinan perkebunan, dan pengelolaan lingkungan yang diduga dicemari.

"PT Ensem Lestari juga diduga tidak menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang berlaku sejak 1 Januari 2025, dan upah lembur masih stagnan sejak 2016, dan telah direkomendasikan oleh DPRK Aceh Singkil untuk ditutup," ujarnya.

Kemudian, sambung Febby, perusahaan tersebut dilaporkan juga tidak memiliki kebun inti dan tidak memenuhi kewajiban kemitraan sesuai peraturan. 

"Mereka juga diduga mencemari lingkungan dengan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, termasuk kolam limbah yang tidak dicor," ucapnya.

Pemkab Aceh Singkil, kata Febby, sebelumnya telah memberikan sanksi administratif paksaan kepada PT Ensem Lestari karena melanggar aturan dan terakhir DPRK Aceh Singkil telah merekomendasikan penutupan perusahaan tersebut.

Di Nagan Raya, urai Febby, PT Ensem Lestari juga diisukan adanya dugaan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah, serta masalah ketenagakerjaan, dan dugaan intimidasi, serta diskriminasi terhadap pekerja. 

"PT Ensem Lestari diduga membeli TBS kelapa sawit dari petani dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang menyebabkan kerugian bagi petani," katanya.

Pembelian TBS di bawah harga ini, kata Febby, juga dianggap melanggar Keputusan Gubernur Aceh tentang pembentukan Tim Penetapan Harga TBS, yang mengharuskan perusahaan mematuhi harga yang ditetapkan untuk melindungi petani, dan tindakan Ensem ini telah mendapat teguran dari Pemkab Nagan Raya.

"Dari Kabupaten Nagan Raya, kami mendapat informasi dugaan pembelian TBS kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah, serta masalah ketenagakerjaan yang melibatkan dugaan intimidasi, dan diskriminasi terhadap pekerja, bahkan mereka telah mendapat teguran dari Pemkab Nagan Raya," ujarnya.

Kemudian, sambung Febby, di Kabupaten Aceh Timur, PT Ensem pernah timbul kasus dugaan pencemaran lingkungan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved