Jumat, 10 April 2026

Alhamdulillah! Guru di 3 Daerah Ini Dapat Tunjangan Hingga Jutaan Rupiah, Daerah Anda Termasuk?

Tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan I dan II akhirnya dicairkan sekaligus, memberikan angin segar di tengah tahun ajaran yang tengah berjalan.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS - Guru di 3 Daerah Ini Dapat Tunjangan Hingga Jutaan Rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para guru bersertifikat di sejumlah daerah.

Pemerintah daerah mulai merealisasikan pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan I dan II tahun 2025 secara sekaligus, memberikan angin segar di tengah tahun ajaran yang tengah berjalan.

Salah satu daerah yang telah menyalurkan tunjangan ini adalah Kota Makassar, di mana para guru menerima pencairan ganda dengan total nominal mencapai Rp9,1 juta per orang.

Pencairan ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan.

Selain Makassar, terdapat dua daerah lainnya yang juga telah menyelesaikan pencairan tunjangan secara bersamaan untuk dua triwulan.

Meski nama daerah tersebut belum diungkap secara rinci, langkah ini menjadi sinyal positif dan dorongan bagi pemerintah daerah lain untuk segera menuntaskan pencairan yang sama.

Dengan pencairan dua triwulan sekaligus, para guru dapat lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama tahun ajaran.

Baca juga: Apakah Uang Rp 600 Ribu Sudah Pasti Cair Jika Status BSU 2025 Lolos Verifikasi?

Dikutip dari YouTube Budi Wijaya Guru pada Rabu 18 Juni 2025, berikut adalah daerah yang sudah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan I dan II secara sekaligus:

1. Makassar

2. Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).l

3. Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). 

Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah penyesuaian jadwal pencairan TPG.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Seiring dengan perubahan jadwal pencairan, proses distribusi TPG juga mengalami pembaruan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved