Kriteria PNS Boleh WFA, Begini Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja, Cek Syaratnya

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi PNS - Kriteria PNS yang bolek work from anywhere 

Waktu Pelaksanaan WFA

Diatur dalam Pasal 13, fleksibilitas kerja dapat dilaksanakan paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang tugasnya mengharuskan hadir di luar kantor atau yang memiliki keadaan khusus.

Selain itu, Pasal 14 mengatur bahwa PPK atau pimpinan instansi wajib menetapkan persentase jumlah pegawai yang diperbolehkan melaksanakan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi.

Kriteria Tugas dan Pegawai yang Boleh Melaksanakan WFA

Pada Pasal 23, diatur kriteria tugas kedinasan yang dapat dijalankan secara work from anywhere, yaitu:

  • Tugas yang bisa dilakukan di luar kantor penempatan kerja,
  • Tidak memerlukan ruang kerja atau peralatan khusus,
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,
  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimum,
  • Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

Sedangkan Pasal 25 mengatur syarat pegawai yang boleh melaksanakan WFA, yakni pegawai yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Syarat dan Cara Mengajukan WFA

Bagi ASN yang ingin mengajukan fleksibilitas kerja, Pasal 30 menjelaskan prosedurnya. Pegawai dapat mengajukan permohonan dengan mempertimbangkan keadaan khusus kepada pimpinan unit organisasi. Pengajuan harus disertai dengan:

Alasan pengajuan beserta bukti pendukung,

Rencana kerja dan hasil yang diharapkan selama melaksanakan pola kerja fleksibel.

(TribunTrends.com/Darma)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul PNS Kini Boleh WFA, Cek Kriteria, Syarat dan Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved