Kriteria PNS Boleh WFA, Begini Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja, Cek Syaratnya
Aturan baru ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Waktu Pelaksanaan WFA
Diatur dalam Pasal 13, fleksibilitas kerja dapat dilaksanakan paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang tugasnya mengharuskan hadir di luar kantor atau yang memiliki keadaan khusus.
Selain itu, Pasal 14 mengatur bahwa PPK atau pimpinan instansi wajib menetapkan persentase jumlah pegawai yang diperbolehkan melaksanakan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi.
Kriteria Tugas dan Pegawai yang Boleh Melaksanakan WFA
Pada Pasal 23, diatur kriteria tugas kedinasan yang dapat dijalankan secara work from anywhere, yaitu:
- Tugas yang bisa dilakukan di luar kantor penempatan kerja,
- Tidak memerlukan ruang kerja atau peralatan khusus,
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum,
- Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Sedangkan Pasal 25 mengatur syarat pegawai yang boleh melaksanakan WFA, yakni pegawai yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Syarat dan Cara Mengajukan WFA
Bagi ASN yang ingin mengajukan fleksibilitas kerja, Pasal 30 menjelaskan prosedurnya. Pegawai dapat mengajukan permohonan dengan mempertimbangkan keadaan khusus kepada pimpinan unit organisasi. Pengajuan harus disertai dengan:
Alasan pengajuan beserta bukti pendukung,
Rencana kerja dan hasil yang diharapkan selama melaksanakan pola kerja fleksibel.
(TribunTrends.com/Darma)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul PNS Kini Boleh WFA, Cek Kriteria, Syarat dan Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja
| Link Live Streaming Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Tayang Sesaat Lagi |
|
|---|
| Helikopter Water Bombing Padamkan Api pada Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara |
|
|---|
| Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Museum Tsunami Aceh |
|
|---|
| Prediksi Pemain Kunci dan Susunan Pemain PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2026 |
|
|---|
| Lontar Jumrah Tuntas, Jamaah Haji Aceh Tinggalkan Mina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS-Tribunpontianakcoid.jpg)