Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto 12 Jam Diperiksa Kejagung, Diperiksa untuk Keempat Kalinya
Adik dari Iwan Setiawan Lukminto ini hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media yang mengabadikan kedatangannya.
SERAMBINEWS.COM - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Senin (23/6/2025).
Iwan diketahui tiba di sekitar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.39 WIB.
Adik dari Iwan Setiawan Lukminto ini hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media yang mengabadikan kedatangannya.
Baik Iwan maupun empat stafnya tidak mengucapkan apa pun saat memasuki gedung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, hari ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Iwan.
“Sesuai info penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik pada 2, 10, dan 18 Juni 2025.
Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex Pakai Miliaran Dana Kredit Bank untuk Beli Tanah, Pencucian Uang?
12 Jam Diperiksa Kejagung, Ditanya soal Operasional Perusahaan
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbg (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengaku disodori lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Senin (23/6/2025).
“Hari ini lebih panjang sekitar 24-25 pertanyaan,” kata Iwan saat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Senin malam.
Iwan menyebutkan, hal yang didalami penyidik kali ini masih berkaitan soal operasional perusahaan dan penyidik mulai menanyakan soal transisi kepemimpinan dari Iwan Setiawan Lukminto alias sang kakak, kemudian kepadanya.
Adapun Iwan diperiksa selama sekitar 12 jam lamanya, ia datang pada pukul 09.39 WIB dan meninggalkan Gedung Bundar Kejagung pada pukul 20.45 WIB.
Pemeriksaan hari ini adalah kali keempat Iwan diperiksa penyidik dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Baca juga: Jejak Sritex Raksasa Tekstil Nasional, Jaya di Pasar Global ke Pailit, Kini Komisarisnya Ditangkap
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Kejari Jaksel Masih Mencari Keberadaan Silfester Matutina untuk Dieksekusi |
![]() |
---|
VIDEO - Polri Resmi Ajukan Red Notice ke Interpol Lyon Terkait Riza Chalid |
![]() |
---|
Penyidik Serahkan Pasutri ke Jaksa Terlibat Korupsi Bundesma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.