Golongan ASN yang Boleh dan Tidak Boleh WFA, Ini Aturan Terbaru dan Durasi Jam Kerja Untuk Pola WFA
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa ketentuan penerapan WFA tidak berlaku bagi ASN tiga kelompok berikut, yaitu:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini, ASN diperbolehkan untuk Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi selain kantor.
Aturan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap tuntutan kerja yang semakin dinamis di era digital, sekaligus sebagai upaya menjaga produktivitas dan motivasi kerja ASN.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberikan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus tetap semangat dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Fleksibilitas ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Justru kita ingin menjaga performa dan akuntabilitas ASN tetap optimal,” ujar Nanik, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, Selasa (17/6/2025).
Dengan adanya aturan ini, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah atau lokasi tertentu dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Meski aturan WFA resmi diberlakukan, tidak semua ASN dapat menjalankannya.
Baca juga: Penerapan WFA Bagi ASN, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Pengawasan yang Maksimal
Sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No. 4/2025, ada beberapa golongan yang tidak diizinkan atau dibolehkan menerapkan jam kerja dengan pola WFA.
Disamping itu, ASN yang menerapkan pola kerja WFH juga memiliki beberapa ketentuan, termasuk mengenai durasi jam kerjanya.
Lalu siapa sajakah ASN yang boleh dan tidak boleh menerapkan pola WFH?
Apa saja ketentuannya ?
ASN yang dibolehkan WFA
Kelompok ASN yang dibolehkan melakukan WFA diatur dalam Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025.
Dalam pasal tersebut, pegawai ASN yang bisa melakukan WFA memiliki kriteria:
- tidak sedang mennjalani atau dalam proses hukuman disiplin
- bukan merupakan pegawai baru
Jika memenuhi kriteria di atas, ASN berhak menjalankan tugas secara fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.
Baca juga: Kriteria PNS Boleh WFA, Begini Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja, Cek Syaratnya
ASN yang tidak dibolehkan WFA
Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan Jika Kontrak Kerja Habis? |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Cair, Ini Alur dan Dokumen yang Diperlukan |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Program NgoPiSaNger, Ini Manfaatnya Bagi ASN |
![]() |
---|
ASN dan Siswa Bolos di Banda Aceh Terjaring Razia, Nongkrong di Warkop-Warnet saat Jam Kerja-Belajar |
![]() |
---|
Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.