Berita Banda Aceh

Lindungi Kelompok Rentan, Darwati Sebut Polda Aceh Serius Ungkap TPPO Anak Jaringan Internasional

“Saya menilai kinerja Polda Aceh sangat efektif, terutama dalam penanganan kasus TPPO yang melibatkan jaringan lintas negara dan korban anak di...

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
DOK PRIBADI
BONGKAR TPPO - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A. Gani, apresiasi Polda Aceh bongkar kasus TPPO, Senin (23/6/2025). 

“Saya menilai kinerja Polda Aceh sangat efektif, terutama dalam penanganan kasus TPPO yang melibatkan jaringan lintas negara dan korban anak di bawah umur. Ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kelompok rentan," ujar Darwati, Senin (23/6/2025).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A Gani, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Aceh dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking jaringan internasional, khususnya yang melibatkan korban anak di bawah umur.

“Saya menilai kinerja Polda Aceh sangat efektif, terutama dalam penanganan kasus TPPO yang melibatkan jaringan lintas negara dan korban anak di bawah umur. Ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kelompok rentan," ujar Darwati, Senin (23/6/2025).

Darwati mengungkap, keberhasilan Polda Aceh dalam membongkar kasus TPPO merupakan langkah nyata dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi kelompok rentan.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang harus menjadi prioritas karena menyangkut martabat dan keselamatan warga negara.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Polda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku TPPO berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

 RH ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, saat hendak terbang ke Malaysia.

RH diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang dan menjual seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar.

Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia pada Desember 2024.

Saat ini, RH telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.

TANGKAP PELAKU TPPO - Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh membawa pelaku TPPO di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar usai ditangkap di Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025).
TANGKAP PELAKU TPPO - Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh membawa pelaku TPPO di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar usai ditangkap di Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025). (IST)

Baca juga: Gara-gara Screenshoot Chat, Gadis Aceh Hampir Dirudapaksa di Kebun Sawit, Sosok Ini Jadi Penyelamat

Darwati menambahkan, keseriusan Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas TPPO adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya.

 Ia juga mengajak masyarakat, untuk berperan aktif dalam pencegahan perdagangan orang dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mencurigai adanya penyalahgunaan dokumen perjalanan, informasi pekerjaan dengan tawaran gaji tinggi, atau indikasi lainnya yang mengarah pada praktik TPPO, saya minta segera dilaporkan ke Polda Aceh atau kantor polisi terdekat,” pintanya.

Sebagai tokoh yang selama ini dikenal peduli terhadap isu perempuan dan anak, Darwati berharap penanganan kasus-kasus TPPO terus menjadi prioritas di Aceh, dan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum semakin ditingkatkan.(*)

Baca juga: Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Penjual Gadis Aceh Besar, Tersangka Ditangkap di Pekanbaru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved