Berita Banda Aceh

Seminar Cendekiawan Rekomendasikan Sumber Daya Mineral Aceh Haruslah Menjadi Berkah, Bukan Beban

Seminar dibuka resmi oleh Wakil Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Bappeda Aceh, Dr Husnan Harun ST MP.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
FOTO SERAMBINEW.COM/YARMEN DINAMIKA
PRESENTASI - Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Ir Marwan, salah satu dari delapan narasumber, yang tampil mempresentasikan pendapatnya pada Seminar Cendekiawan yang digagas Pemuda ICMI Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (22/6/2025) pagi hingga sore. 

2.      Keberlimpahan sumber daya mineral yang dimiliki Aceh mesti pula mampu menghadirkan benefit bagi banyak orang dan dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahtan untuk bersama (maslahah mursala).

3.     Kolaborasi antarpihak harus menjadi kunci utama dalam tata kelola migas di Aceh dalam rangka akselerasi pengembangan sektor migas dan pertambangan menuju kesejahteraan masyarakat yang  dicita-citakan, yakni Aceh yang bermartabat secara ekonomi.

4.     Di bidang harmonisasi regulasi, diperlukan visi yang sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait untuk memajukan industri migas Aceh agar investasi dapat berjalan optimal dan efektif.

Termasuk di dalamnya harmonisasi antara UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh  (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh.

5.     Perlu pengakuan dan penegasan oleh pemerintah pusat terhadap kekhususan regulasi Aceh di bidang pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana termaktub pada Pasal 156 dan Pasal 160 UUPA.

Baca juga: Permudah Akses Layanan Tes HIV Gratis, Camat di Banda Aceh Jemput Bola Skrining-Edukasi Tempat Gym

6.     Perlu adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh dengan Menteri ESDM untuk memudahkan pengelolaan pertambangan Aceh oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

7.     Migas dari Blok Andaman harus dilakukan hilirisasi di daratan Aceh untuk memperoleh nilai tambah dan mendapatkan multiplier effect, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh.

8. Untuk penguatan peran BPMA, badan pengelola ini perlu mendapatkan dukungan penuh sebagai regulator migas di Aceh dan diperkuat kewenangannya untuk menawarkan rekomendasi kepada pemangku kepentingan dalam penentuan Wilayah Kerja Migas di Aceh.

BPMA juga harus terlibat dalam pengembangan lapangan hidrokarbon di atas 12 mil laut untuk sinergi dan kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi rakyat Aceh.

Partisipasi BPMA dalam forum nasional dan internasional juga penting untuk mempromosikan potensi migas Aceh dan menarik investor.

9. Tata kelola migas di Aceh harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan berpihak sebesar-besarnya kepada rakyat Aceh.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Banda Aceh Akan Robohkan 122 Papan Reklame Ilegal, Ini Pesan kepada Pemilik Baliho

10. Transparansi dan akuntabilitas melalui pelibatan auditor independen sesuai amanat PP Nomor 23 Tahun 2015 dalam tata kelola migas harus lebih ditingkatkan supaya bisa dievaluasi secara lebih objektif kemanfaatan sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan, bagi masyarakat Aceh.

11. Diperlukan revitalisasi fasilitas produksi pada lapangan-lapangan (sumur) tua agar lebih optimal dan efisien.

- Lakukan eksplorasi secara masif untuk menemukan potensi baru yang ekonomis;

- Rumuskan rencana pengembangan (POD, OPL, POP, dll.) pada lapangan yang "idle" atau “undeveloped discovery”.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved