Kasus Dana Pilkada Subulussalam
Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Senin (23/6/2025) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Senin (23/6/2025) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Panwaslih Pilkada 2024 Kota Subulussalam terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Senin (23/6/2025) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa.
Data yang diperoleh Serambinews.com, lima orang yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial OL, PTPS Kecamatan Simpang Kiri.
Kemudian ESB, PPL Kecamatan Simpang Kiri. Kemudian MAG, Ketua Panwaslih Kecamatan Longkib, DD, Ketua Panwaslih Kecamatan Simpang Kiri dan DP, Ketua Panwaslih Kecamatan Penanggalan.
Salah seorang yang diperiksa ketika dikonfirmasi Serambinews.com mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.
Sementara berdasarkan penelusuran wartawan terkuaknya kasus dugaan penyelewenangan dana pilkada Panwaslih Subulussalam ini setelah adanya laporan intelejen kepada pihak kejaksaan.
Baca juga: Sidak dan Temukan ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Sekda Malah Ajak Mereka Ngopi Bersama
Selain adanya persoalan honorer panwascam, PPL dan PTPS tidak dibayarkan hingga sekarang muncul pula dugaan penyelewengan di mana jumlah anggaran diterima anggota tidak sesuai dengan DPA.
"Yang jelas honor PPL satu bulan, operasional PPL dua bulan, honor Panwascam satu bulan, operasional panwascam dua bulan sampai sekarang belum dicairkan," kata sumber
Sebagaimana diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam dilaporan sedang melakukan penyelidikan (lidik) terhadap anggaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada wali kota/wakil wali kota tahun 2024.
Informasi yang diterima Serambinews.com Senin (23/6/2025) sejumlah anggota Panwaslih Kecamatan atau Panwascam telah diperiksa penyidik.
Berdasarkan data yang diterima pemeriksaan telah bergulir dalam dua pekan terakhir.
Dari surat pemanggilan pihak kejaksaan lima orang diperiksa pada Senin 16 Juni 2025 dan Rabu 18 Juni 2025.
Baca juga: Nadiem Makarim 12 Jam Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun: Saya akan Kooperatif
Surat bernomor :B-29 L.1.32/Fd.1/06/2025 itu tertanggal 12 Juni 2025 ditandatangani Supardi, SH Kepala Kejaksaan Subulussalam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.