Kasus Dana Pilkada Subulussalam

Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang

Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Senin (23/6/2025) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
KASUT DANA PILKADA - Kajari Subulussalam, Supardi, SH. Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Panwaslih Pilkada 2024 Kota Subulussalam terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Senin (23/6/2025) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa. 

Lima orang yang dipanggil untuk diperiksa pekan lalu masing-masing berinisial SSM, AM, TI, IA dan AS. 

Salah seorang yang dipanggil berinisial SSM adalah bendahara Panwaslih namun dikabarkan absen dengan alasan anaknya sedang sakit.

Sementara pada hari ini penyidik Kejaksaan Subulussalam juga memanggil Ketua Panwascam Simpang Kiri, Penanggalan, Longkib dan Sultan Daulat.

"Kami tadi diperiksa, ada beberapa Ketua Panwascam yang diperiksa juga," kata salah seorang Panwascam yang diperiksa Senin (23/6/2025).

Menurut sumber, penyidik mengajukan sekitar 22 pertanyaan saat pemeriksaan.

Baca juga: Kapal Tenggelam di Muara Krueng Aceh Sekitaran Tugu Titik Km Nol Banda Aceh, Ini Penyebabnya

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH yang dikonfirmasi Serambinews.com Jumat (20/6/2025) membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan anggaran pilkada di Panwaslih Subulussalam.

"Benar, pidsus saat ini sedang melakukan penyelidikan anggaran Panwaslih Pilkada Subulussalam," kata Supardi. 

Saat ditanyai berapa yang sudah diperiksa dan detail persoalan, Supardi mengaku masih dalam proses.

"Secara detail belum disampaikan Kasie Pidsus, masih proses, penyelidikan sedang berjalan," kata Supardi.

Berdasarkan data yang diterima Panwaslih Subulussalam menerima sekitar Rp 4 miliar dana hibah untuk Pilkada Tahun 2024 lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved