Kasus Dana Pilkada Subulussalam
Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Senin (23/6/2025) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Senin (23/6/2025) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Panwaslih Pilkada 2024 Kota Subulussalam terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Senin (23/6/2025) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa.
Data yang diperoleh Serambinews.com, lima orang yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial OL, PTPS Kecamatan Simpang Kiri.
Kemudian ESB, PPL Kecamatan Simpang Kiri. Kemudian MAG, Ketua Panwaslih Kecamatan Longkib, DD, Ketua Panwaslih Kecamatan Simpang Kiri dan DP, Ketua Panwaslih Kecamatan Penanggalan.
Salah seorang yang diperiksa ketika dikonfirmasi Serambinews.com mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.
Sementara berdasarkan penelusuran wartawan terkuaknya kasus dugaan penyelewenangan dana pilkada Panwaslih Subulussalam ini setelah adanya laporan intelejen kepada pihak kejaksaan.
Baca juga: Sidak dan Temukan ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Sekda Malah Ajak Mereka Ngopi Bersama
Selain adanya persoalan honorer panwascam, PPL dan PTPS tidak dibayarkan hingga sekarang muncul pula dugaan penyelewengan di mana jumlah anggaran diterima anggota tidak sesuai dengan DPA.
"Yang jelas honor PPL satu bulan, operasional PPL dua bulan, honor Panwascam satu bulan, operasional panwascam dua bulan sampai sekarang belum dicairkan," kata sumber
Sebagaimana diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam dilaporan sedang melakukan penyelidikan (lidik) terhadap anggaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada wali kota/wakil wali kota tahun 2024.
Informasi yang diterima Serambinews.com Senin (23/6/2025) sejumlah anggota Panwaslih Kecamatan atau Panwascam telah diperiksa penyidik.
Berdasarkan data yang diterima pemeriksaan telah bergulir dalam dua pekan terakhir.
Dari surat pemanggilan pihak kejaksaan lima orang diperiksa pada Senin 16 Juni 2025 dan Rabu 18 Juni 2025.
Baca juga: Nadiem Makarim 12 Jam Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun: Saya akan Kooperatif
Surat bernomor :B-29 L.1.32/Fd.1/06/2025 itu tertanggal 12 Juni 2025 ditandatangani Supardi, SH Kepala Kejaksaan Subulussalam.
Lima orang yang dipanggil untuk diperiksa pekan lalu masing-masing berinisial SSM, AM, TI, IA dan AS.
Salah seorang yang dipanggil berinisial SSM adalah bendahara Panwaslih namun dikabarkan absen dengan alasan anaknya sedang sakit.
Sementara pada hari ini penyidik Kejaksaan Subulussalam juga memanggil Ketua Panwascam Simpang Kiri, Penanggalan, Longkib dan Sultan Daulat.
"Kami tadi diperiksa, ada beberapa Ketua Panwascam yang diperiksa juga," kata salah seorang Panwascam yang diperiksa Senin (23/6/2025).
Menurut sumber, penyidik mengajukan sekitar 22 pertanyaan saat pemeriksaan.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Muara Krueng Aceh Sekitaran Tugu Titik Km Nol Banda Aceh, Ini Penyebabnya
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH yang dikonfirmasi Serambinews.com Jumat (20/6/2025) membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan anggaran pilkada di Panwaslih Subulussalam.
"Benar, pidsus saat ini sedang melakukan penyelidikan anggaran Panwaslih Pilkada Subulussalam," kata Supardi.
Saat ditanyai berapa yang sudah diperiksa dan detail persoalan, Supardi mengaku masih dalam proses.
"Secara detail belum disampaikan Kasie Pidsus, masih proses, penyelidikan sedang berjalan," kata Supardi.
Berdasarkan data yang diterima Panwaslih Subulussalam menerima sekitar Rp 4 miliar dana hibah untuk Pilkada Tahun 2024 lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.