Dewan Minta Aparat Tindak Tegas Pengguna Pukat Trawl di Aceh Utara dan Usul Pembentukan Polairud

Komisi II DPRK Aceh Utara meminta penegak hukum dapat menindak tegas pelaku penggunakan pukat trawl di wilayah perairan Aceh Utara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Rapat bersama membahas persoalan nelayan di Aceh Utara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara, Senin (23/6/2025). Rapat itu melibatkan semua pihak terkait, baik dari dinas maupun aparat penegak hukum. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi II DPRK Aceh Utara meminta penegak hukum dapat menindak tegas pelaku penggunakan pukat trawl di wilayah perairan Aceh Utara.

Hal ini disebutkannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Muhammad Romi, mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya kerap menerima pengaduan nelayan kecil terkait alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang beroperasi di perairan Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sempat menggelar beberapa kali pertemuan dengan para nelayan serta Panglima Laot.

Seterusnya, pada Senin (23/6/2025), kembali digelar rapat lanjutan yang melibatkan semua pihak terkait, baik dari dinas maupun aparat penegak hukum.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara itu dihadiri Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara Jirwani (Nek Jir), Wakil Ketua II As' adi.

Juga hadir Ketua Komisi II M Romi ( Geuchik Romi) beserta Wakilnya Ruslan, Sekretaris Zulfadli, M Yusuf (Tgk Bayu), Abdullah M Amin, Syafunizar  dan Marzuki Y selaku Anggota Komisi II.

Baca juga: VIDEO - Iran Bantah Klaim Gencatan Senjata dengan Trump untuk Akhiri Perang dengan Israel

Baca juga: Ledakan di Teheran Usai Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata, Israel Minta Warga Iran Mengungsi

Lalu, hadir dari pihak kepolisian, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Plt Assisten II Setdakab Aceh Utara Samsul Rizal, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Aceh Utara, Syarifudin.

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Kepala Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Langsa, Askari, Panglima Laot Aceh Utara dan Panglima Laot Kecamatan Pesisir. 

Menurut Muhammad Romi, dari hasil pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin, di antaranya pihak berwenang akan menindak pelaku pengguna pukat trawl sesuai dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. 

Dimana pukat trawl tersebut sangat merugikan masyarakat dan habitat di laut. 

"Sesuai dengan pasal 85 jo pasal 9 menyebut, setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/ atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan dan merusak transmisi sumber daya ikan di kapal lengkap ikan di wilayah pengelola perikanan NKRI dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar," papar Muhammad  Romi.

Kesepakatan lainnya, DKPP diminta untuk melakukan sosialisasi kepada nelayan sesuai dengan Qanun Aceh Utara Nomor 1 tahun 2017 tentang penggunaan alat tangkap, dan pengadaan/pemberian jaring pukat yang ramah lingkungan kepada nelayan.

Kepada Bupati Aceh Utara juga diminta membentuk tim terpadu dan pengawas alat tangkap yang terdiri dari unsur DKPP, Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Lanal Lhokseumawe dan PSDKP Belawan.

Baca juga: VIDEO - Dramatis, Penangkapan DPO Kasus Pembunuhan 5 Orang di Aceh Tenggara

Baca juga: Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel Usai Pangkalan Militernya Diserang

Dan yang terakhir, mengharapkan kebijakan Kapolda Aceh untuk membentuk Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Aceh Utara, dimana Pemerintah Aceh Utara telah menyiapkan lahan di PPI Lapang seluas 2 Ha.

Jadi menurut Muhammad Romi, sesuai kesepakatan tersebut, penindakan tegas bagi pengguna pukat trawl sangat penting untuk saat ini guna memberi efek jera bagi para nelayan yang tidak patuh aturan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved