Dewan Minta Aparat Tindak Tegas Pengguna Pukat Trawl di Aceh Utara dan Usul Pembentukan Polairud
Komisi II DPRK Aceh Utara meminta penegak hukum dapat menindak tegas pelaku penggunakan pukat trawl di wilayah perairan Aceh Utara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yocerizal
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi II DPRK Aceh Utara meminta penegak hukum dapat menindak tegas pelaku penggunakan pukat trawl di wilayah perairan Aceh Utara.
Hal ini disebutkannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Muhammad Romi, mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya kerap menerima pengaduan nelayan kecil terkait alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang beroperasi di perairan Aceh Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sempat menggelar beberapa kali pertemuan dengan para nelayan serta Panglima Laot.
Seterusnya, pada Senin (23/6/2025), kembali digelar rapat lanjutan yang melibatkan semua pihak terkait, baik dari dinas maupun aparat penegak hukum.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara itu dihadiri Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara Jirwani (Nek Jir), Wakil Ketua II As' adi.
Juga hadir Ketua Komisi II M Romi ( Geuchik Romi) beserta Wakilnya Ruslan, Sekretaris Zulfadli, M Yusuf (Tgk Bayu), Abdullah M Amin, Syafunizar dan Marzuki Y selaku Anggota Komisi II.
Baca juga: VIDEO - Iran Bantah Klaim Gencatan Senjata dengan Trump untuk Akhiri Perang dengan Israel
Baca juga: Ledakan di Teheran Usai Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata, Israel Minta Warga Iran Mengungsi
Lalu, hadir dari pihak kepolisian, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Plt Assisten II Setdakab Aceh Utara Samsul Rizal, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Aceh Utara, Syarifudin.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Kepala Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Langsa, Askari, Panglima Laot Aceh Utara dan Panglima Laot Kecamatan Pesisir.
Menurut Muhammad Romi, dari hasil pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin, di antaranya pihak berwenang akan menindak pelaku pengguna pukat trawl sesuai dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Dimana pukat trawl tersebut sangat merugikan masyarakat dan habitat di laut.
"Sesuai dengan pasal 85 jo pasal 9 menyebut, setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/ atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan dan merusak transmisi sumber daya ikan di kapal lengkap ikan di wilayah pengelola perikanan NKRI dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar," papar Muhammad Romi.
Kesepakatan lainnya, DKPP diminta untuk melakukan sosialisasi kepada nelayan sesuai dengan Qanun Aceh Utara Nomor 1 tahun 2017 tentang penggunaan alat tangkap, dan pengadaan/pemberian jaring pukat yang ramah lingkungan kepada nelayan.
Kepada Bupati Aceh Utara juga diminta membentuk tim terpadu dan pengawas alat tangkap yang terdiri dari unsur DKPP, Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Lanal Lhokseumawe dan PSDKP Belawan.
Baca juga: VIDEO - Dramatis, Penangkapan DPO Kasus Pembunuhan 5 Orang di Aceh Tenggara
Baca juga: Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel Usai Pangkalan Militernya Diserang
Dan yang terakhir, mengharapkan kebijakan Kapolda Aceh untuk membentuk Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Aceh Utara, dimana Pemerintah Aceh Utara telah menyiapkan lahan di PPI Lapang seluas 2 Ha.
Jadi menurut Muhammad Romi, sesuai kesepakatan tersebut, penindakan tegas bagi pengguna pukat trawl sangat penting untuk saat ini guna memberi efek jera bagi para nelayan yang tidak patuh aturan.(*)
Komisi II DPRK Aceh Utara
Berita Aceh Utara
Pengguna Pukat Trawl di Aceh Utara
Pembentukan Polairud Aceh Utara
Rapat Nelayan di DPRK Aceh Utara
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Dosen Komunikasi Unimal Gelar Pelatihan Literasi dan Keamanan Digital bagi Kreator Konten |
![]() |
---|
80 Rapai Pase Meriahkan Penutupan Aceh Perkusi 2025 di Monumen Islam Samudera Pasai |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem dan Bupati Aceh Utara Ayahwa Tabuh Rapai Pase Saat Buka Festival Aceh Perkusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.