Berita Banda Aceh

Bejat! Begini Kronologi Gadis Aceh, Korban TPPO Dijual Rp 96 Juta Jadi PSK di Malaysia

Korban kemudian dijemput polisi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kemudian dibawa pulang ke Tanah Rencong

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting dan perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Khairul serta Plt Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh, Paula Mardalia saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang gadis remaja berusia 16 tahun asal Aceh Besar diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dijual ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK) akibat ditipu oleh agen tenaga kerja ilegal.

Sempat dilaporkan hilang, korban ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana pada Desember 2024 lalu. 

Korban kemudian dijemput polisi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kemudian dibawa pulang ke Tanah Rencong.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat memaparkan kronologi kasus tersebut menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial R (55) perempuan asal Muara Satu, Lhokseumawe. 

Kemudian memasukkan dua tersangka lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) laki-laki berinisial EN (38) asal Tangse, Pidie dan perempuan RD (41) asal Baitussalam, Aceh Besar.

Baca juga: Sempat Buron Usai Jual Gadis Asal Aceh Besar, Tersangka TPPO Ditangkap di Pekanbaru

“Terhadap kedua (buronan) tersangka, kita duga masih berada di Malaysia. Penyidik akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ucap Kombes Joko.

Hal itu disampaikan Kapolres yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting dan perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Khairul serta Plt Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh, Paula Mardalia di Mapolresta setempat, Rabu (25/6/2025).

Kronologi Korban Dijual ke Malaysia

Awalnya korban yang tinggal bersama bibinya (adik kandung ayah) di Aceh Timur, tanpa sepengetahuan orang tua dan pihak keluarga pergi ke Banda Aceh dengan tujuan mencari pekerjaan. 

Korban mengenal tersangka sekaligus buronan RD dan EN dari saksi berinisial M. 

Mereka bertemu di depan Terminal Keudah. 

Baca juga: Warga Aceh Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disiksa dan Diperjualbelikan, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan

“Tersangka mengajak korban pergi ke Malaysia dengan iming-iming dicarikan pekerjaan,” ungkap Kombes Joko.

Kapolresta Banda Aceh itu melanjutkan, kedua buronan membuatkan KTP dan Paspor terhadap korban dengan nama lain karena yang bersangkutan belum punya identitas kependudukan. 

Setelah selesai, korban dibawa menemui tersangka R yang telah menunggu di rumahnya, sekitaran Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Setelah menampung selama sepekan, tersangka R mengurus keberangkatan korban ke Malaysia

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved