Bantuan Subsidi Upah

BSU 2025 Sudah Cair ke Rekening, Ini Daftar Pekerja yang Belum Terima BSU 2025, Termasuk Kamu?

Yassierli mengatakan, pencairan BSU tahap pertama sudah dilakukan mulai Selasa (24/6/2025). BSU tahap pertama tersebut sudah disalurkan kepada 2,4 jut

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
PENYALURAN BSU 2025 - Dana BSU 2025 sebesar Rp 600.000 sudah disalurkan ke pekerja pada Selasa (24/6/2025). Berikut daftar pekerja yang belum juga menerima BSU 2025. 

Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.

“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total sebesar Rp 600.000,” katanya.

Baca juga: BSU 2025 Rp 600.000 Gagal Cair? Ternyata Ini Bisa Menjadi Penyebabnya! Begini Cara Memastikannya

Pekerja yang tidak dapat BSU

Diketahui, program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. 

Selain pekerja, BSU juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Bantuan tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Proses penyaluran BSU dimulai dengan proses verifikasi data pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi tersebut kemudian diberikan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum bantuan disalurkan ke penerimanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ada pekerja yang tidak mendapat BSU 2025.

Hal itu karena mereka tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.

Itu artinya, hasil verifikasi dan validasi Kemenaker menunjukkan, pekerja mendapat gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan atau tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Pekerja yang gagal mendapat bantuan juga tidak memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan.

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengharuskan penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Penerima BSU 2025 juga bukan berasal dari ASN/TNI/Polri, atau menerima PKH sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: BSU Rp600.000 Cair! Pekerja yang Sudah Lolos Verifikasi Tak Perlu Khawatir, Begini Kata Kemnaker

Kenapa BSU belum cair padahal sudah lolos verifikasi?

Terkait hal ini, Indah mengatakan, pekerja pelu menunggu selama 2-3 hari untuk menerima BSU apabila sudah lolos verifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved